LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Warga meminta Aparat Kepolisian Polda Sumut dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang agar menindak aktivitas Galian C ilegal yang berada di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba, Rabu (24/5).
Hal itu disampaikan Zul Purba (54) warga setempat. Aktivitas pertambangan ilegal itu telah membawa dampak negatif terhadap warga. Selain kendaraan pengangkut material yang merusak infrastruktur jalan umum, juga dikhawatirkan membawa dampak kerusakan alam.
” Galian C ilegal ini berlangsung cukup lama, kita minta Polda Sumut untuk menindak,” ucapnya.
Dari amatan dilokasi, Aktivitas Galian C Ilegal itu memang tampak sudah berlangsung cukup lama terlihat dari bukit bukit yang sudah dikeruk menggunakan eskapator.
Di lokasi itu, tepat berseberangan jalan ada juga aktivitas diduga ilegal berlangsung.
Sejumlah truk mengangkut tumpukan material pasir dan batu (Sirtu) yang disebut warga aset perusahaan plat merah PT Waskita Karya.
Bahkan menurut warga, sudah banyak tumpukan batu sertu milik perusahaan Waskita Karya itu dijual oleh oknum berinisial B yang diduga tanpa seizin pihak perusahaan. Warga meminta pihak kepolisian menyelidiki hal itu.
Terkait kegiatan ilegal penambangan ilegal ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang Marzuki mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan yang dimaksud.
” Kita akan melakukan pengecekan ke Lapangan, ” ujar Marzuki.(btr/han)