26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

13 Calon DPD Belum Penuhi Syarat

BINJAI- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai  melakukan verifikasi faktual dukungan warga kepada calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumut. Dari verifikasi yang dilaksanakan, terdapat 13 calon DPD yang belum memenuhi kuota dukungan minimal 5.000 suara di Kota Binjai.

“Dari 24 calon DPD yang diverifikasi KPUD Binjai, terdapat 13 calon yang belum memenuhi target dukungan. Untuk kita meminta para calon untuk memenuhi persyaratan dimaksud sebelum masa verifikasi berakhir,” kata Ketua KPUD Binjai, Agus Susanto, Rabu (26/6).

Dijelaskan dia, masa verifikasi dukungan dilakukan mulai 24-30 Juni mendatang. Sehingga masih ada tenggat waktu bagi para calon untuk memenuhi persyaratan tersebut. “Kami sudah beritahu calon bersangkutan untuk memenuhi persyaratan. Bila tidak kita akan menyerahkan berkas mereka kembali ke Sumut sesuai  hasil verifikasi,” tegasnya.

Verifikasi, kata dia, dilakukan untuk mengetahui kebenaran dokumen dukungan para calon dengan mendatangi langsung warga pendukung dengan melibatkan Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK). (ndi)

BINJAI- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai  melakukan verifikasi faktual dukungan warga kepada calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumut. Dari verifikasi yang dilaksanakan, terdapat 13 calon DPD yang belum memenuhi kuota dukungan minimal 5.000 suara di Kota Binjai.

“Dari 24 calon DPD yang diverifikasi KPUD Binjai, terdapat 13 calon yang belum memenuhi target dukungan. Untuk kita meminta para calon untuk memenuhi persyaratan dimaksud sebelum masa verifikasi berakhir,” kata Ketua KPUD Binjai, Agus Susanto, Rabu (26/6).

Dijelaskan dia, masa verifikasi dukungan dilakukan mulai 24-30 Juni mendatang. Sehingga masih ada tenggat waktu bagi para calon untuk memenuhi persyaratan tersebut. “Kami sudah beritahu calon bersangkutan untuk memenuhi persyaratan. Bila tidak kita akan menyerahkan berkas mereka kembali ke Sumut sesuai  hasil verifikasi,” tegasnya.

Verifikasi, kata dia, dilakukan untuk mengetahui kebenaran dokumen dukungan para calon dengan mendatangi langsung warga pendukung dengan melibatkan Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK). (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/