BELAWAN-Menjelang lebaran upaya penyelundupan barang impor berupa pakaian dan sepatu bekas kembali marak. Sedikitnya 380 balepress asal Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai (BC) dari kapal motor (KM) Berkat di sekitar pinggiran pantai perairan Pantai Labu Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Kamis (26/7) kemarin.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen DJBC Kanwil Sumut, Goodman Pasaribu kepada Sumut Pos mengatakan, penangkapan ratusan balepress asal negeri serumpun itu bermula dari adanya laporan masyarakat diterima petugas BC.”Berdasarkan dari laporan itu kita selanjutnya membentuk tim, setelah dilakukan pengintaian akhirnya kapal niaga KM Berkat GT 28 No.1752 GGe berbendera Indonesia berhasil kita tangkap di perairan Pantai Labu,” kata Goodman.
Kapal penyelundup sarat muatan pakaian bekas dan sepatu asal luar negeri tersebut dipasok ke Sumatera Utara (Sumut) untuk kemudian diperjual belikan kembali di Sumut. Sedangkan, nakhoda kapal berinisial, RB hingga kemarin sore masih menjalani proses pemeriksaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BC Sumut di Jalan Anggada Belawan.
“Penangkapan ini merupakan yang ke tujuh sepanjang tahun 2012. Sementara, sesuai data statistik BC setidaknya pada tahun 2011 lalu sebanyak 22 pelanggaran kasus penyeludupan terjadi di Perairan Belawan dan Sumut,” terangnya.
Goodman menambahkan, atas terjadinya pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Pasal 102 huruf a tentang kepabeanan yang telah diubah menjadi UU No.17 Tahun 2006 ini, negara nyaris mengalami kerugian hingga mencapai Rp800 juta.(mag-17)