26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sita 3 Paket Sabu, Uang Rp10 Juta dan 7 Handphone

Dirjen Kemenkumham Razia Lapas Tebingtinggi

TEBINGTINGGI-Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus melakukan razia kepada penghuni Lapas (narapidana) di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tebingtinggi Jalan Pusara Pejuang, Kamis malam (26/7) sekira pukul 00.30 WIB.

Razia yang digelar selama dua jam oleh Kemenkumham bekerjasama dengan Lapas Kelas II B Tebingtinggi dan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi itu berhasil menyita barang berharga milik napi di dalam sel berupa uang kontan senilai Rp10 juta,7 unit telepon gengam, tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik, beberapa alat hisap bong,buku tabungan salah satu bank swasta.

“Razia ini digelar karena adanya temuan ganja tak bertuan di dalam Lapas Kelas II Kota Tebingtinggi dua minggu lalu seberat 300 gram tanpa diketahui pemiliknya,”ujar Kaditpas Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut, Amran Silalahi SH kepada sejumlah wartawan.

Katanya, razia ini akan tetap dilaksanakan, karenaa peredaran narkotika sangat rentan di dalam Lapas dan alat komunikasi seperti telepon seluler ditahan karena untuk menutup  akses napi dengan pihak luar dalam jaringan peredaran narkoba didalam Lapas.

Sementara itu,Kalapas Kelas II B Kota Tebingtinggi Sukardi Sianturi SH menjelaskan razia dilakukan petugas langsung ke blok kamar tahanan,satu persatu tahanan tidak lepas pemeriksaan dari petugas. Menurut Sukardi, tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap bong ditemukan didepan pintu masuk kamar sel tahanan dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Kata Sukardi,untuk uang Rp9 juta,buku tabungan petugas berhasil menyita dari tahanan bandar narkoba didalam selnya bernama Romulu Tambunan dan sejumlah telepon seluler dan uang ribuan ditemukan petugas di kamar para napi. “ Diduga razia telah bocor sebelumnya, karena hasil razia sedikit dan penemuan tiga paket sabu yang dibungkus  plastik kecil serta alat hisap bong ditemukan di depan pintu masuk sel tahanan,”terang Sukardi.

Kini pihak Lapas Kelas II B Tebingtinggi menyerahkan barang bukti penemuan tiga paket bungkusan kecil sabu-sabu beserta alat hisap bong ke pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, salah satu napi bernama Sarma Saragih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian terkait penemuan alat hisap bong di dekat kamar sel tahanannya. (mag-3)

Dirjen Kemenkumham Razia Lapas Tebingtinggi

TEBINGTINGGI-Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus melakukan razia kepada penghuni Lapas (narapidana) di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tebingtinggi Jalan Pusara Pejuang, Kamis malam (26/7) sekira pukul 00.30 WIB.

Razia yang digelar selama dua jam oleh Kemenkumham bekerjasama dengan Lapas Kelas II B Tebingtinggi dan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi itu berhasil menyita barang berharga milik napi di dalam sel berupa uang kontan senilai Rp10 juta,7 unit telepon gengam, tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik, beberapa alat hisap bong,buku tabungan salah satu bank swasta.

“Razia ini digelar karena adanya temuan ganja tak bertuan di dalam Lapas Kelas II Kota Tebingtinggi dua minggu lalu seberat 300 gram tanpa diketahui pemiliknya,”ujar Kaditpas Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut, Amran Silalahi SH kepada sejumlah wartawan.

Katanya, razia ini akan tetap dilaksanakan, karenaa peredaran narkotika sangat rentan di dalam Lapas dan alat komunikasi seperti telepon seluler ditahan karena untuk menutup  akses napi dengan pihak luar dalam jaringan peredaran narkoba didalam Lapas.

Sementara itu,Kalapas Kelas II B Kota Tebingtinggi Sukardi Sianturi SH menjelaskan razia dilakukan petugas langsung ke blok kamar tahanan,satu persatu tahanan tidak lepas pemeriksaan dari petugas. Menurut Sukardi, tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap bong ditemukan didepan pintu masuk kamar sel tahanan dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Kata Sukardi,untuk uang Rp9 juta,buku tabungan petugas berhasil menyita dari tahanan bandar narkoba didalam selnya bernama Romulu Tambunan dan sejumlah telepon seluler dan uang ribuan ditemukan petugas di kamar para napi. “ Diduga razia telah bocor sebelumnya, karena hasil razia sedikit dan penemuan tiga paket sabu yang dibungkus  plastik kecil serta alat hisap bong ditemukan di depan pintu masuk sel tahanan,”terang Sukardi.

Kini pihak Lapas Kelas II B Tebingtinggi menyerahkan barang bukti penemuan tiga paket bungkusan kecil sabu-sabu beserta alat hisap bong ke pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, salah satu napi bernama Sarma Saragih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian terkait penemuan alat hisap bong di dekat kamar sel tahanannya. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/