25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Selewengkan ADD, Kades Tanjung Pulo Ditahan

KARO, SUMUTPOS.CO – Terkait penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan Kepala Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Daniel Sitepu sebagai tersangka dan ditahan.

DIBOYONG: Tersangka penyelewengan ADD, Daniel Sitepu saat diboyong petugas Kejari Karo ke Rutan Kabanjahe.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Fajar Syah Putra Lubis mengatakan, Daniel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyelewengan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019.

Akibat perbuatan tersebut, terjadi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 404 juta. “Kita lakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Tanjung Pulo. Karena melakukan penyalahgunaan ADD yang membuat kerugian negara sebesar Rp404 juta rupiah,” tegas Fajar, pada Rabu (21/7).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Daniel lebih dulu menjalani pemeriksaan di Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari Karo. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, Daniel ditetapkan sebagai tersangka dan lansung dilakukan proses penahanan.

Dari ruang pemeriksaan, terlihat Daniel sudah menggunakan rompi warna orange dan pada bagian tangannya diborgol. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Daniel terlihat dikawal ketat oleh jaksa dan personel kepolisian.

Fajar kembali menjelaskan, pada kasus yang menjerat Daniel ini sudah dilakukan proses penyelidikan di tahun 2020 lalu. Kemudian, dirinya mengatakan pada tahun 2021 pihaknya melakukan ekspose kasus tersebut dan menetapkan Daniel sebagai tersangka.

“Tersangka ini kita titipkan di Rutan Kabanjahe dalam tahap proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. Dia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan ADD dan dana desa ini.

Dirinya mengatakan, tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999, yang diubah pasal 20 tahun 2001 Sub pasal 3 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999, tentang pembatasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengawalan ketat Daniel lansung dibawa ke dalam mobil dan lansung diantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, untuk dilakukan penahanan.

Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti, mengungkapkan pihaknya telah menerima tahanan titipan dari Kejari Karo. Dirinya mengatakan, untuk tersangka yang baru masuk ini nantinya akan ditempatkan di sel khusus isolasi selama 14 hari ke depan. Setelah selesai masa isolasi selama 14 hari dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penyakit, tersangka akan ditempatkan di sel bersama warga binaan lainnya. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Terkait penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan Kepala Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Daniel Sitepu sebagai tersangka dan ditahan.

DIBOYONG: Tersangka penyelewengan ADD, Daniel Sitepu saat diboyong petugas Kejari Karo ke Rutan Kabanjahe.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Fajar Syah Putra Lubis mengatakan, Daniel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyelewengan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019.

Akibat perbuatan tersebut, terjadi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 404 juta. “Kita lakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Tanjung Pulo. Karena melakukan penyalahgunaan ADD yang membuat kerugian negara sebesar Rp404 juta rupiah,” tegas Fajar, pada Rabu (21/7).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Daniel lebih dulu menjalani pemeriksaan di Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari Karo. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, Daniel ditetapkan sebagai tersangka dan lansung dilakukan proses penahanan.

Dari ruang pemeriksaan, terlihat Daniel sudah menggunakan rompi warna orange dan pada bagian tangannya diborgol. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Daniel terlihat dikawal ketat oleh jaksa dan personel kepolisian.

Fajar kembali menjelaskan, pada kasus yang menjerat Daniel ini sudah dilakukan proses penyelidikan di tahun 2020 lalu. Kemudian, dirinya mengatakan pada tahun 2021 pihaknya melakukan ekspose kasus tersebut dan menetapkan Daniel sebagai tersangka.

“Tersangka ini kita titipkan di Rutan Kabanjahe dalam tahap proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. Dia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan ADD dan dana desa ini.

Dirinya mengatakan, tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999, yang diubah pasal 20 tahun 2001 Sub pasal 3 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999, tentang pembatasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengawalan ketat Daniel lansung dibawa ke dalam mobil dan lansung diantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, untuk dilakukan penahanan.

Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti, mengungkapkan pihaknya telah menerima tahanan titipan dari Kejari Karo. Dirinya mengatakan, untuk tersangka yang baru masuk ini nantinya akan ditempatkan di sel khusus isolasi selama 14 hari ke depan. Setelah selesai masa isolasi selama 14 hari dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penyakit, tersangka akan ditempatkan di sel bersama warga binaan lainnya. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/