29 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Telantarkan Istri dan Empat Anak, Oknum PNS Deliserdang Dipenjara

Istri Sudah Pernah Datangi BKD
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang dianggap melindungi Wan Agus Salim (39) yang tersangkut kasus dugaan penelantaran keempat anaknya. Pasalnya, BKD Kabupaten Deliserdang sudah mengetahui hal tersebut namun tidak menindaklanjutinya.

“Padahal istrinya sudah pernah datang ke mari nangis-nangis, tapi ditengok lagi kemarin itu sudah berboncengan lagi. Mungkin dikirain sudah tidak ada masalah lagi,” kata Kepala Seksi Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Deliserdang, Khairatun Hisan, Rabu (26/8).

Namun Khairatun tidak merinci kapan waktu sang isteri pertama Wan Agus, Yuni Sri Hernawati (36) datang ke kantornya.

Pucuk pimpinan di instansi tempat bekerja Wan Agus sendiri bahkan sempat melayangkan surat ke BKD Deliserdang, namun hingga kini belum ada juga tindakan.

Itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Deliserdang, Ikhsar Risyad Marbun kemarin yang menyebutkan pihaknya juga akan memanggil Wan Agus terkait persoalan dugaan penelantaraan keempat anaknya tersebut. Ditambahkan lagi Wan Agus jarng masuk kantor.

“Kami hari ini akan surati BKD ke bagian disiplinnya terkait dia (Wan Agus, red). Saya juga akan panggil dia ini. Kami enggak bisa menindak, karena itu urusan BKD dan Inspektoratlah yang menindaklanjuti,” kata Ikhsar.

Menurut dia, tindak lanjut staf di Bidang Tangkap Diskanla ini masih menunggu proses dari Inspektorat dan BKD.

“Memang enggak ada bini pertamanya buat surat, kalau ada bisa dipecat dia itu,” bebernya.

Ditanya apakah Wan Agus Salim masuk kantor hari ini, Ikhsar mengaku tidak ada melihatnya masuk kantor. “Enggak masuk dia (Wan Agus),” ujarnya.

Ketidakhadiran Wan Agus Salim di kantor itu menguatkan pernyataan polisi polisi bahwa dia sudash dijebloskan ke dalam penjara Polres Deliserdang. Sesuai dengan pernyataan Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi.

“Kemarin memang belum ditahan, tapi hari ini kami sudah menahannya. Sudah ditetapkan (sebagai tersangka, Red). Dia dianggap lalai karena menelantarkan keempat anaknya,” kata Kepala Kepolisian Resort (Polres), AKBP M Edi Faryadi, Rabu (26/8). (ted/azw)

Istri Sudah Pernah Datangi BKD
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang dianggap melindungi Wan Agus Salim (39) yang tersangkut kasus dugaan penelantaran keempat anaknya. Pasalnya, BKD Kabupaten Deliserdang sudah mengetahui hal tersebut namun tidak menindaklanjutinya.

“Padahal istrinya sudah pernah datang ke mari nangis-nangis, tapi ditengok lagi kemarin itu sudah berboncengan lagi. Mungkin dikirain sudah tidak ada masalah lagi,” kata Kepala Seksi Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Deliserdang, Khairatun Hisan, Rabu (26/8).

Namun Khairatun tidak merinci kapan waktu sang isteri pertama Wan Agus, Yuni Sri Hernawati (36) datang ke kantornya.

Pucuk pimpinan di instansi tempat bekerja Wan Agus sendiri bahkan sempat melayangkan surat ke BKD Deliserdang, namun hingga kini belum ada juga tindakan.

Itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Deliserdang, Ikhsar Risyad Marbun kemarin yang menyebutkan pihaknya juga akan memanggil Wan Agus terkait persoalan dugaan penelantaraan keempat anaknya tersebut. Ditambahkan lagi Wan Agus jarng masuk kantor.

“Kami hari ini akan surati BKD ke bagian disiplinnya terkait dia (Wan Agus, red). Saya juga akan panggil dia ini. Kami enggak bisa menindak, karena itu urusan BKD dan Inspektoratlah yang menindaklanjuti,” kata Ikhsar.

Menurut dia, tindak lanjut staf di Bidang Tangkap Diskanla ini masih menunggu proses dari Inspektorat dan BKD.

“Memang enggak ada bini pertamanya buat surat, kalau ada bisa dipecat dia itu,” bebernya.

Ditanya apakah Wan Agus Salim masuk kantor hari ini, Ikhsar mengaku tidak ada melihatnya masuk kantor. “Enggak masuk dia (Wan Agus),” ujarnya.

Ketidakhadiran Wan Agus Salim di kantor itu menguatkan pernyataan polisi polisi bahwa dia sudash dijebloskan ke dalam penjara Polres Deliserdang. Sesuai dengan pernyataan Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi.

“Kemarin memang belum ditahan, tapi hari ini kami sudah menahannya. Sudah ditetapkan (sebagai tersangka, Red). Dia dianggap lalai karena menelantarkan keempat anaknya,” kata Kepala Kepolisian Resort (Polres), AKBP M Edi Faryadi, Rabu (26/8). (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/