
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12 kepala desa (Kades) di Kabupaten Dairi belum mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggaran tahun 2017 sebesar Rp1,4 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi yang juga Ketua tim Penyelesaian Keuangan Daerah (PKD), Sebastianus Tinambunan, Jumat (23/8) menyampaikan, jumlah uang yang menjadi temuan Tunggakan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp1,4 miliar, dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp416 juta.
Sebelumnya, di Sekretariat DPRD Dairi, Sebastianus mengatakan, tim penyelesaian keuangan daerah sudah melanjuti dan menyidangkan 12 Kades tersebut, serta sebagian sudah mengembalikan dengan cara mengangsur. “Ada yang sudah beberapa kali mengangsur,” ucapnya.
Kepada para Kades diberikan dua tahun untuk pengembalian. Saat ditanya dengan TGR, apakah ada niat kades hendak korupsi, Sebastianus mengatakan, bila ada potensi korupsi sudah tindak pidana. “Kita tidak bilang mereka ada niat mau korupsi, tetapi itu adalah kekurangan pembayaran atau hal lainnya,” ucapnya.
Ketika disinggung apakah sanksi bila dana TGR tersebut tidak dikembalikan, Sebastianus mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Inspektur Edward Hutabarat membenarkan pada April 2019, nama- nama Kades yang kena TGR diserahkan ke tim penyelesaian kerugian keuangan daerah. Tim itu lah yang memanggil kepala desa. Salinan pembayaran TGR, harus sampai kepada inspektorat.
Informasi diperoleh wartawan, surat Inspektorat Dairi yang ditujukan kepada Sekda selaku ketua Tim PKD dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah selaku Sekretaris Tim PKD tertanggal 26 April 2019.
Beberapa Kades yang kena TGR anggaran tahun 2017 adalah Kader Marbun, Pj Kepala Desa Tanjung Beringin dengan jumlah kerugian negara dan daerah/TGR sebesar Rp27.507.506. Kepala Desa Juma Great, Rolab S Lumban Gaol dengan jumlah TGR sebesar Rp11.367.093. Kemudian BS Manto Maha sebagai Kepala Desa Lau Tawar dengan jumlah TGR sebesar Rp297.194.260, Honongan Alex Siburian sebagai Kepala Desa Janji dengan jumlah TGR sebesar Rp 44.269.886, dan Jamayor Silaban sebagai Kepala Desa Lae Sering dengan jumlah TGR sebesar Rp67.358.307.
Selanjutnya, Kepala Desa Bukit Lau Kersik Janmitro Ginting dengan jumlah TGR sebesar Rp13.491.938, Tetap Karo- Karo Kepala Desa Lau Lebah dengan jumlah TGR sebesar Rp 6.140.635, Mahadi P Siregar Kepala Desa Batu Gungun dengan jumlah TGR sebesar Rp 459.151.661.
Selanjutnya, Erikson Purba sebagai Kepala Desa Siratah dengan jumlah TGR sebesar Rp 62.823.039, Sopar Dolok Saribu sebagai Kepala Deda Lae Pangaroan dengan jumlah TGR sebesar Rp66.334.038, Manimpan Sitorus sebagai Kepala Desa Lae Ambat dengan jumlah TGR sebesar Rp 67.873.837, kemudian Naek sebagai Kepala Desa Sinampang dengan jumlah TGR sebesar Rp45.368.152. Saat ini beberapa kepala desa juga sudah habis masa periode. (mag-10/han)