LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada kuartal II tahun 2019 di Labuhanbatu masih minim, atau jauh dari target pencapaian.
Berdasarkan data yang diperoleh di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu kuartal ke-II TA 2019 masih sebesar Rp1,309 miliar dari target Rp8 miliar.
“Masih sebesar 16,36 persen. Dari target Rp8 miliar,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Tomi Harahap melalui Kabid Pengendalian dan Pelaloran, Muslih, saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (26/8).
Sementara, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diserahkan sebanyak 75 ribu kepada para wajib pajak (WP) di sembilan kecamatan se-Labuhanbatu.
Menurut Muslih, pelunasan PBB dari para WP cenderung jelang akhir jatuh tempo pembayaran.
“Dominan pelunasan oleh wajib pajak dipenghujung jatuh tempo pelunasan di bulan Oktober 2019. Karena memasuki jadwal panen pertanian,” katanya.
Menurutnya, realisasi perolehan PBB masih menunggu Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (DHKPBB) yang diserahkan pihak Bank Sumut. “Setelah diterima data dari Bank Sumut dipastikan realisasi PBB,” paparnya.
Data yang diperoleh, pada tahun anggaran (TA) 2018, pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp7,4 miliar kepada 9 kecamatan.
Dengan perincian, DHKP PBB-P2 dan SPPT Tahun 2018 untuk Kecamatan Rantau Utara dengan jumlah SPPT 16.999 lembar ketetapan sebesar Rp2,7 miliar. Kecamatan Rantau Selatan jumlah SPPT 16.409 lembar ketetapan Rp2,4 miliar. Kecamatan Bilah Hilir sebanyak 12.321 lembar dengan Ketetapan sebesar Rp590 juta.
Selanjutnya, Kecamatan Bilah Hulu sebanyak 10.277 lembar, ketetapan Rp711 juta. Kecamatan Bilah Barat sebanyak 3.624 lembar ketetapan Rp154 juta. Kecamatan Pangkatan sebanyak 4.874 ketetapan Rp321 juta.
Kecamatan Panai Hulu sebanyak 6.351 lembar ketetapan sebesar Rp228 juta. Kecamatan Panai Tengah sebanyak 3.267 lembar ketetapan sebesar Rp.187 juta, dan Kecamatan Panai Hilir sebanyak 2.883 lembar ketetapan sebesar Rp115 juta. (mag-13/han)