BINJAI-Delapan perwakilan dari ratusan warga Dusun Percihe, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Serdang Hulu, mendatangi Polres Binjai, Kamis (25/10) pukul 23.00 WIB. Dibawah guyuran hujan, mereka ingin mendatangi Polresta Binjai untuk mempertanyakan, kenapa 4 truk pengangkut CPO yang mereka amankan dan diserahkan dilepaskan.
“Kami heran, kenapa truk pengangkut CPO yang kami amankan bisa dikeluarkan Polres Binjai. Sudah jelas truk tersebut mengangkut barang illegal. Karena mereka (PT Serdang Hulu) tidak memiliki Izin Usaha Perusahaan (IUP). Ini kan melanggar hukum,” ucap Pasti Tarigan, Kepala Desa Tanjunggunung, di Polres Binjai.
Sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2004, ungkap Tarigan, jika perusahaan yang tidak memimilik izin usaha perusahaan (IUP). Maka, perusahan itu melanggar hukum dan dapat dikenakan sangsi pidana. Namun, kenapa PT Serdang Hulu tidak diberikan sangsi.
“Dalam Bab XI, undang-undang perkebunan sudah jelas-jelas tertera ketentuan pidanan jika perusahaan tidak memiliki izin usaha. Seperti pasal 46 ayat 1, perusahaan yang tidak memiliki izin usaha akan didenda Rp2 miliar dan kurungan penjara 5 tahun. Tapi, kenapa perusahaan yang sudah berdiri bertahun-tahun ini dibiarkan meski tidak punya izin. Ada apa ini sebenarnya,” ungkapnya.
Tarigan juga mengatakan bahwa PT Serdang Hulu selain merugikan negara, perusahaan tersebut juga telah mencemari lingkungan desa mereka. Untuk itu, warga meminta pada pemerintah setempat dan aparat kepolisian untuk menindak tegas.
“Perbuatan PT Serdang Hulu, selain merugikan negara, aktivitas perusahan juga menyebabkan pencemaran lingkungan di desa kami. Untuk itu warga mengambil tindakan tegas dengan mengamankan truk pengangkut CPO illegal itu, tegas Bujur Surbakti Kepala Dusun Percihe.
Akibat dilepasnya truk tangki CPO itu, sambung Bujur Surbakti, situasi desa mereka menjadi memanas. Karena, truk pengangkut CPO tersebut dikawal centeng (preman). Bahkan truk juga tidak segan-segan untuk menabrak warga yang mencoba menghalangi ketika masuk ke PT Serdang Hulu.
“ Situasi desa kami jadi memanas ini karena keluarnnya truk itu. Jangan sampai kami bunuh-bunuhan gara-gara itu. Karena mereka (centeng) juga warga desa kami yang sengaja di pekerjakan oleh perusahaan. Kalau dibiarkan seperti ini, pertumpahan darah akan terjadi nantinnya,” sambung Ngamehin Sitepu, yang ikut ke Polres Binjai.
Sebelumnya 4 truk tangki CPO yang diamankan warga, bernopol BK 8412 CN, BK 9880 DI, BK 8793 CG dan BK 8422 CW. Dua minggu di Polres Binjai, pemilik truk Cin Ten Cun dan manajer operasional PT Serdang Hulu Asiong, mendatangi ke Polres Binjai, tak berapa lama truk tersebut dilepaskan.
“ Truk itu kami amankan pada 9 Oktober (2012) lalu kami serahkan ke Polres Binjai. Namun, Kamis (25/10) sore. Truk tersebut dilepaskan,” tegas Ngamehin Sitepu.
Setelah menunggu beberapa jam 8 Warga Serdang Hulu yang mendatangi Polres Binjai ini, akhirnya ditemui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Fahlevi, di ruangan Sentral Pelayanan Keluhan (SPK).
Pada warga, AKP Revi Fahlevi, menjelaskan alasan mereka melepaskan 4 truk tangki CPO itu karena bukan milik PT Serdang Hulu. Melain milik perusahaan lain yang ingin mengambil CPO dari PT Serdang Hulu.
“Kita tidak bias menahan truk itu. Karena, bukan milik PT Serdang Hulu. Namun, kita akan melanjutkan proses hukum terhadap PT Serdang Hulu yang tidak memiliki IUP,” ucap AKP Revi Fahlevi.
Fahlevi juga mengatakan, pihaknya sudah meminta surat-surat dari PT Serdang Hulu, dari 15 yang diminta namun hanya 4 bukti yang ditunjukan. PT Serdang Hulu perusahaan tidak bisa izin operasional.
“Kami tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Kami juga tidak mau nantinnya mereka (perusahaan) menuntut kami. Karena kami salah langkah dalam mengambil keputusan. Jadi, kami minta warga untuk sabar dan kami berjanji proses hukum akan terus berjalan,” tegas Revi, menenangkan warga. (ndi)