25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Rapat Paripurna DPRD Humbahas, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Empat Ranperda

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak enam Fraksi di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan atas 4 (Empat) Rancangan Peraturan (Ranperda), pada rapat paripurna di Gedung DPRD Humbahas, Senin ( 25/10).

SIDANG: Suasana Sidang Paripurna dalam penyampaian pandangan umum enam fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan atas 4 Ranperda, pada rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin, ( 25/10).

Sidang paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Ramses Lumbangaol, didampingi Wakil Ketua II Labuan Sihombing. Dihadiri, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, Sekdakab Tonny Sihombing, pimpinan OPD.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Kepler Torang Sianturi mengatakan, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemda dalam rangka penyelenggaran otonomi daerah. Serta, terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan.

Pada kesempatan ini, PDI P mempertanyakan tentang pasal 2 ayat 4 , dinas Pemuda Olahraga digabung Dinas Pendidikan yang sebelumnya pada pembahasan dengan Bapemperda bahwa dinas pemuda olahraga digabung dengan dinas pariwisata.

Selain itu, fraksi ini juga mengharapkan agar pemerintan dapat mempertimbangkan untuk menaikkan tarif wisata Sipinsur dan Baktiraja.

“Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui adanya perubahan seperti pada point A. Namun, hal tersebut hendaknya disampaikan oleh pemerintah pada rapat paripurna penyampaian nota jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti pada rapat pembahasan gabungan komisi, dan Bapemperda bersama pemerintah,” katanya.

Sedangkan, juru bicara Fraksi Golongan Karya (Golkar) Bantu Tambunan menambahkan, Ranperda tentang Perubahaan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. Fraksi Golkar berpandangan bahwa Perubahaan tersebut sudah selayaknya dilakukan. Dengan harapan, dapat mengurangi beban keuangan daerah.

“Tapi, kami juga menekankan kepada pemerintah, walaupun terjadi pengurangan jumlah dinas, tidak menyebabkan turunnya kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Fraksi Golkar, juga menyinggung soal Ranperda Retribusi Daerah, meminta agar ditingkatkan penerimaan retribusi daerah dan mampu menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran belanja daerah.

Juru bicara Fraksi Gerindra Demokrat Bresman Sianturi menambahkan, disamping Ranperda tentang pencabutan Perda bidang perizinan dan non perizinan sesuai UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Fraksi Gerindra Demokrat meminta pemerintah memperhatikan berbagai aspek agar tidak merugikan rakyat.

Dan, Ranperda ini dapat memberikan nilai tambah peningkatan PAD di wilayah ini.

Sementara, Juru Bicara Fraksi Nasdem Nurmauli Simarmata meminta agar Ranperda tentang pembentukan perangkat daerah tidak semata mata hanya mengikuti peraturan perundang undangan, sehingga hasilnya hanya formalitas belaka.

Kemudian, terkait Ranperda Retribusi Daerah, sebaiknya diiringi dengan pengawasan sehingga tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan PAD.

Selanjutnya, juru bicara Fraksi Hanura Muslim Simamora menyampaikan saran dan masukkan terhadap Ranperda tentang pembentukan perangkat daerah.

Saran itu berupa, sesuai UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 3 ayat 1 tentang perangkat daerah nomor 6 tahun 2016, pemerintah agar merampingkan pemerataan jabatan adminitrasi kedalam jabatan fungsional yang dituangkan kedalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi nomor 17 tahun 2021.

Selain itu, usaha pemerintah dalam menghadapi kependudukan salah satunya Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, mengenai penggabungan dinas itu perlu dikaji ulang. Mengingat, dibeberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, dinas tersebut masih berdiri dan tidak digabung dengan dinas lain karena sangat dibutuhkan.

“Untuk Ranperda Retribusi Daerah, Fraksi Hanura menyarankan agar pemerintah mengaktifkan uji kelayakan atau KIR,” katanya.

Juru Bicara Fraksi Fraksi Persatuan Solidaritas Guntur Simamora juga memberikan masukan.

Dia mengatakan, sekaitan dengan Perubahaan organisasi perangkat daerah , antara lain Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan berada di Sekretariat Daerah, Dinas Kepemudaan dan Olahraga digabungkan ke Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabungkan ke Dinas Kesehatan, dan lainnya. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak enam Fraksi di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan atas 4 (Empat) Rancangan Peraturan (Ranperda), pada rapat paripurna di Gedung DPRD Humbahas, Senin ( 25/10).

SIDANG: Suasana Sidang Paripurna dalam penyampaian pandangan umum enam fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan atas 4 Ranperda, pada rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin, ( 25/10).

Sidang paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Ramses Lumbangaol, didampingi Wakil Ketua II Labuan Sihombing. Dihadiri, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, Sekdakab Tonny Sihombing, pimpinan OPD.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Kepler Torang Sianturi mengatakan, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemda dalam rangka penyelenggaran otonomi daerah. Serta, terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan.

Pada kesempatan ini, PDI P mempertanyakan tentang pasal 2 ayat 4 , dinas Pemuda Olahraga digabung Dinas Pendidikan yang sebelumnya pada pembahasan dengan Bapemperda bahwa dinas pemuda olahraga digabung dengan dinas pariwisata.

Selain itu, fraksi ini juga mengharapkan agar pemerintan dapat mempertimbangkan untuk menaikkan tarif wisata Sipinsur dan Baktiraja.

“Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui adanya perubahan seperti pada point A. Namun, hal tersebut hendaknya disampaikan oleh pemerintah pada rapat paripurna penyampaian nota jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti pada rapat pembahasan gabungan komisi, dan Bapemperda bersama pemerintah,” katanya.

Sedangkan, juru bicara Fraksi Golongan Karya (Golkar) Bantu Tambunan menambahkan, Ranperda tentang Perubahaan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. Fraksi Golkar berpandangan bahwa Perubahaan tersebut sudah selayaknya dilakukan. Dengan harapan, dapat mengurangi beban keuangan daerah.

“Tapi, kami juga menekankan kepada pemerintah, walaupun terjadi pengurangan jumlah dinas, tidak menyebabkan turunnya kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Fraksi Golkar, juga menyinggung soal Ranperda Retribusi Daerah, meminta agar ditingkatkan penerimaan retribusi daerah dan mampu menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran belanja daerah.

Juru bicara Fraksi Gerindra Demokrat Bresman Sianturi menambahkan, disamping Ranperda tentang pencabutan Perda bidang perizinan dan non perizinan sesuai UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Fraksi Gerindra Demokrat meminta pemerintah memperhatikan berbagai aspek agar tidak merugikan rakyat.

Dan, Ranperda ini dapat memberikan nilai tambah peningkatan PAD di wilayah ini.

Sementara, Juru Bicara Fraksi Nasdem Nurmauli Simarmata meminta agar Ranperda tentang pembentukan perangkat daerah tidak semata mata hanya mengikuti peraturan perundang undangan, sehingga hasilnya hanya formalitas belaka.

Kemudian, terkait Ranperda Retribusi Daerah, sebaiknya diiringi dengan pengawasan sehingga tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan PAD.

Selanjutnya, juru bicara Fraksi Hanura Muslim Simamora menyampaikan saran dan masukkan terhadap Ranperda tentang pembentukan perangkat daerah.

Saran itu berupa, sesuai UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 3 ayat 1 tentang perangkat daerah nomor 6 tahun 2016, pemerintah agar merampingkan pemerataan jabatan adminitrasi kedalam jabatan fungsional yang dituangkan kedalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi nomor 17 tahun 2021.

Selain itu, usaha pemerintah dalam menghadapi kependudukan salah satunya Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, mengenai penggabungan dinas itu perlu dikaji ulang. Mengingat, dibeberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, dinas tersebut masih berdiri dan tidak digabung dengan dinas lain karena sangat dibutuhkan.

“Untuk Ranperda Retribusi Daerah, Fraksi Hanura menyarankan agar pemerintah mengaktifkan uji kelayakan atau KIR,” katanya.

Juru Bicara Fraksi Fraksi Persatuan Solidaritas Guntur Simamora juga memberikan masukan.

Dia mengatakan, sekaitan dengan Perubahaan organisasi perangkat daerah , antara lain Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan berada di Sekretariat Daerah, Dinas Kepemudaan dan Olahraga digabungkan ke Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabungkan ke Dinas Kesehatan, dan lainnya. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/