25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

30 Bungkus Ganja Ditemukan di Sel Lapas

LUBUKPAKAM- Sebanyak 30 bungkus kecil daun ganja kering siap edar ditemukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam dari ruangan sel tahanan Kamar Melati 5. Ganja tersebut ditemukan di salah satu lemari kain, Senin (26/11) sekira pukul 07.30 WIB.

Penemuan itu saat razia rutin dilakukan Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas) Lubukpakam, ke seluruh ruangan sel tahanan. Kasus ini terkuak setelah petugas mendatangi sel tahanan yang dihuni 37 orang napi. Terlihat para napi kasak-kusuk menyaksikan datangnya petugas. Merasa curiga, tim Polsuspas yang dikomandoi Royko F Sianturi bersama Dedi Barus melakukan penggeledahan diruangan itu.

Ketika digeledah dari sebuah lemari kain milik napi ditemukan 30 bungkusan kecil, 2 unit cas hape yang juga sudah dimodifikasi, 1 mancis yang ujungnya ada pisau kecil dan gagang sikat gigi yang sudah diasah hingga runcing dari laci pakaian tersebut. “Semua benda temuan di sel melati, kita amankan ke kantor Polsuspas,” bilang Royko Sianturi.

Saat dibuka petugas, ternyata 30 bungkus itu ternyata daun ganja kering siap pakai. Atas penemuan tersebut petugas lapas langsung menghubungi Satnarkoba Polres Deliserdang. “Penemuan ini kita laporkan Ka polres Deliserdang,” sebut KPLP Lapas Lubukpakam, Simon Sembiring.
Sementara itu, dari penyelidikan kepolisian dan petugas lapas, 4 orang dari sel melati yang dicurigai sebagai pemiliknya diantaranya Dedi Iswadi (37) warga Dusun II Desa Petumbukan Kecamatan Galang tersangkut kasus narkoba.

Pujiono (24) warga Desa Sidodadi Kecamatan Beringin  divonis 11 tahun tersangkut kasus pembakaran biduan kibot, Indra Harahap (41) divonis 18 bulan tersangkut kasus narkoba dan David Marpaung (26) warga Jalan Jermal III Panglima Denai Medan Denai. (btr)

LUBUKPAKAM- Sebanyak 30 bungkus kecil daun ganja kering siap edar ditemukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam dari ruangan sel tahanan Kamar Melati 5. Ganja tersebut ditemukan di salah satu lemari kain, Senin (26/11) sekira pukul 07.30 WIB.

Penemuan itu saat razia rutin dilakukan Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas) Lubukpakam, ke seluruh ruangan sel tahanan. Kasus ini terkuak setelah petugas mendatangi sel tahanan yang dihuni 37 orang napi. Terlihat para napi kasak-kusuk menyaksikan datangnya petugas. Merasa curiga, tim Polsuspas yang dikomandoi Royko F Sianturi bersama Dedi Barus melakukan penggeledahan diruangan itu.

Ketika digeledah dari sebuah lemari kain milik napi ditemukan 30 bungkusan kecil, 2 unit cas hape yang juga sudah dimodifikasi, 1 mancis yang ujungnya ada pisau kecil dan gagang sikat gigi yang sudah diasah hingga runcing dari laci pakaian tersebut. “Semua benda temuan di sel melati, kita amankan ke kantor Polsuspas,” bilang Royko Sianturi.

Saat dibuka petugas, ternyata 30 bungkus itu ternyata daun ganja kering siap pakai. Atas penemuan tersebut petugas lapas langsung menghubungi Satnarkoba Polres Deliserdang. “Penemuan ini kita laporkan Ka polres Deliserdang,” sebut KPLP Lapas Lubukpakam, Simon Sembiring.
Sementara itu, dari penyelidikan kepolisian dan petugas lapas, 4 orang dari sel melati yang dicurigai sebagai pemiliknya diantaranya Dedi Iswadi (37) warga Dusun II Desa Petumbukan Kecamatan Galang tersangkut kasus narkoba.

Pujiono (24) warga Desa Sidodadi Kecamatan Beringin  divonis 11 tahun tersangkut kasus pembakaran biduan kibot, Indra Harahap (41) divonis 18 bulan tersangkut kasus narkoba dan David Marpaung (26) warga Jalan Jermal III Panglima Denai Medan Denai. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/