MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menyetujui penambahan 231 tempat pemungutan suara (TPS) yang diajukan KPUD Deliserdang dalam Pilgubsu 2013.
Hal ini mengingat Deliserdang merupakan wilayah dengan topografis yang berbukit dan bergunung. Jumlah 2.650 TPS yang awalnya disepakati dikhawatirkan berpotensi mengurangi jumlah partisipasi pemilih pada Pilgubsu tahun depan.
“KPUD Deliserdang awalnya mendapat jatah 2650 TPS. Tapi setelah dievaluasi berdasarkan hasil kerja panitia pemungutan suara ternyata jumlah itu tak mencukupi sehingga perlu penambahan 231 TPS,’’ ungkap anggota KPUD Deliserdang, Zakaria Siregar, saat dikonfirmasi Minggu (23/12).
Penambahan ini dilatarbelakangi masalah topografis wilayah Deliserdang. Meskipun satu desa memiliki 500 penduduk tapi jarak satu dusun dengan dusun lainnya berkisar 8-10 Km. Dia mencontohkan sejumlah wilayah pegunungan yang memiliki jarak cukup jauh antar-dusun, seperti Kutalimbaru, Sibolangit, dan STM Hilir (Talun Kenas).
“Ada peraturan yang menyebutkan satu TPS maksimal 600 pemilih. Tapi karena jarak antar-dusun cukup jauh, kami khawatir banyak masyarakat yang tak memberikan hak suara,” ujar Zakaria sembari menyatakan penambahan itu sudah disetujui KPUD Provinsi.
Hal ini senada dibenarkan Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution. “Asalkan prinsipnya agar pemilih dimudahkan datang ke TPS untuk menyoblos, kami pasti setuju. Sebab indikator penting soal kualitas Pilkada adalah tingkat partisipasi pemilih,” tukas Irham.
Substansi atas kebijakan KPUD Sumut menyetujui kuota TPS yang diajukan KPUD kabupaten/kota, lanjut Irham, adalah menyelamatkan hak warganegara. “Saya pikir tak ada alasan kami menolak,” pungkasnya. (uma)
MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menyetujui penambahan 231 tempat pemungutan suara (TPS) yang diajukan KPUD Deliserdang dalam Pilgubsu 2013.
Hal ini mengingat Deliserdang merupakan wilayah dengan topografis yang berbukit dan bergunung. Jumlah 2.650 TPS yang awalnya disepakati dikhawatirkan berpotensi mengurangi jumlah partisipasi pemilih pada Pilgubsu tahun depan.
“KPUD Deliserdang awalnya mendapat jatah 2650 TPS. Tapi setelah dievaluasi berdasarkan hasil kerja panitia pemungutan suara ternyata jumlah itu tak mencukupi sehingga perlu penambahan 231 TPS,’’ ungkap anggota KPUD Deliserdang, Zakaria Siregar, saat dikonfirmasi Minggu (23/12).
Penambahan ini dilatarbelakangi masalah topografis wilayah Deliserdang. Meskipun satu desa memiliki 500 penduduk tapi jarak satu dusun dengan dusun lainnya berkisar 8-10 Km. Dia mencontohkan sejumlah wilayah pegunungan yang memiliki jarak cukup jauh antar-dusun, seperti Kutalimbaru, Sibolangit, dan STM Hilir (Talun Kenas).
“Ada peraturan yang menyebutkan satu TPS maksimal 600 pemilih. Tapi karena jarak antar-dusun cukup jauh, kami khawatir banyak masyarakat yang tak memberikan hak suara,” ujar Zakaria sembari menyatakan penambahan itu sudah disetujui KPUD Provinsi.
Hal ini senada dibenarkan Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution. “Asalkan prinsipnya agar pemilih dimudahkan datang ke TPS untuk menyoblos, kami pasti setuju. Sebab indikator penting soal kualitas Pilkada adalah tingkat partisipasi pemilih,” tukas Irham.
Substansi atas kebijakan KPUD Sumut menyetujui kuota TPS yang diajukan KPUD kabupaten/kota, lanjut Irham, adalah menyelamatkan hak warganegara. “Saya pikir tak ada alasan kami menolak,” pungkasnya. (uma)