30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pengembang Serobot Lahan Cagar Budaya Deliserdang

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lagan Cagar Budaya milik Pemkab Deliserdang yang berada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batangkuis di serobot pengembang. Lahan yang berada di samping rumah dinas Maneger Kebun Batangkuis PTPN 2, berdiri belasan unit ruko tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (26/12).

Menurut Sekertaris Camat Batangkuis, Junaidi, kalau lahan tersebut sudah sudah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan atas nama Pemkab Deliserdang yang diperuntukkan sebagai Cagar Budaya. Itu berdasarkan bangunan ciri khas jaman belanda yang masih berdiri kokoh di tempat itu.

” Itu rumah kuno perkebunan peninggalan jaman Belanda dan lahan itu sudah ada SKnya sebagai Cagar Budaya, kalau ada bangunan ruko baru yang berdiri itu hanya tinggal eksekusi saja,” katanya.

Terpisah, Humas PTPN 2 Rahmad Kurniawan saat dikonfirmasi terkait lahan PTPN 2 yang diakui Pemerintah Kecamatan Batangkuis sudah diajukan sebagai lahan cagar budaya mengaku belum mengetahui hal itu.

“Kita belum tau terkait lahan itu sudah diusulkan oleh Pemkab Deliserdang sebagai cagar budaya, tapi nanti kita cek apakah sudah ada surat sebelumnya terkait hal itu,” ucap Rahmad.

Dari amatan terdapat 13 bangunan ruko tanpa plank IMB berdiri diatas lahan cagar budaya pemkab Deliserdang itu dan sebelumnya pelaku pembangunan ruko itu juga sempat berseteru dengan pihak Kebun PTPN 2 namun karena mungkin ada kesepakatan kedua belah pihak, PTPN 2 akhirnya membiarkan pembangunan berlanjut. Preman yang menjaga proses pembangunan ruko diatas lahan negara itu tampak makin gagah, karena pihak Kepolisian juga tampaknya takut berurusan dengan preman preman yang biasa menggarap lahan negara di daerah Kecamatan Batangkuis.

Bahkan menurut General Maneger Kebun PTPN 2 Rayon Selatan, Ilham yang dikonfirmasi, pembangunan ruko dilahan samping rumah dinas Maneger Kebun Bandar Batangkuis, itu sudah dilaporkan ke Polresta Deliserdang atas kasus penyerobotan lahan HGU PTPN 2.

” Itu sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian,” ucap GM Kebun PTPN 2 Rayon Selatan.

Meski lahan itu bermasalah dengan PTPN 2 dan Pemkab Deliserdang, namun hingga saat ini pembangunan masih berlangsung dengan penjagaan sejumlah pria berbadan tegap. Ada pula yang sempat pasang spanduk paguyuban dibawah binaan Menteri BUMN Erick Thohir didepan bangunan ruko.(btr/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lagan Cagar Budaya milik Pemkab Deliserdang yang berada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batangkuis di serobot pengembang. Lahan yang berada di samping rumah dinas Maneger Kebun Batangkuis PTPN 2, berdiri belasan unit ruko tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (26/12).

Menurut Sekertaris Camat Batangkuis, Junaidi, kalau lahan tersebut sudah sudah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan atas nama Pemkab Deliserdang yang diperuntukkan sebagai Cagar Budaya. Itu berdasarkan bangunan ciri khas jaman belanda yang masih berdiri kokoh di tempat itu.

” Itu rumah kuno perkebunan peninggalan jaman Belanda dan lahan itu sudah ada SKnya sebagai Cagar Budaya, kalau ada bangunan ruko baru yang berdiri itu hanya tinggal eksekusi saja,” katanya.

Terpisah, Humas PTPN 2 Rahmad Kurniawan saat dikonfirmasi terkait lahan PTPN 2 yang diakui Pemerintah Kecamatan Batangkuis sudah diajukan sebagai lahan cagar budaya mengaku belum mengetahui hal itu.

“Kita belum tau terkait lahan itu sudah diusulkan oleh Pemkab Deliserdang sebagai cagar budaya, tapi nanti kita cek apakah sudah ada surat sebelumnya terkait hal itu,” ucap Rahmad.

Dari amatan terdapat 13 bangunan ruko tanpa plank IMB berdiri diatas lahan cagar budaya pemkab Deliserdang itu dan sebelumnya pelaku pembangunan ruko itu juga sempat berseteru dengan pihak Kebun PTPN 2 namun karena mungkin ada kesepakatan kedua belah pihak, PTPN 2 akhirnya membiarkan pembangunan berlanjut. Preman yang menjaga proses pembangunan ruko diatas lahan negara itu tampak makin gagah, karena pihak Kepolisian juga tampaknya takut berurusan dengan preman preman yang biasa menggarap lahan negara di daerah Kecamatan Batangkuis.

Bahkan menurut General Maneger Kebun PTPN 2 Rayon Selatan, Ilham yang dikonfirmasi, pembangunan ruko dilahan samping rumah dinas Maneger Kebun Bandar Batangkuis, itu sudah dilaporkan ke Polresta Deliserdang atas kasus penyerobotan lahan HGU PTPN 2.

” Itu sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian,” ucap GM Kebun PTPN 2 Rayon Selatan.

Meski lahan itu bermasalah dengan PTPN 2 dan Pemkab Deliserdang, namun hingga saat ini pembangunan masih berlangsung dengan penjagaan sejumlah pria berbadan tegap. Ada pula yang sempat pasang spanduk paguyuban dibawah binaan Menteri BUMN Erick Thohir didepan bangunan ruko.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/