Pasien Jamkesmas Jadi Pasien Umum
LUBUK PAKAM- Tarsun (53) warga Dusun 1 Desa Sei Putih, Kecamatan Galang, pasien RS Grand Medistra Lubuk Pakam, terpaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk biaya pengobatannya sebesar Rp13 juta.
Menurut Sarni (52) istri Tarsun, Jumat (27/1), suaminya divonis mengindap tiga penyakit meliputi, batu ginjal, batu karang dan usus buntu. Ditubuhnya juga masih terpasang selang yang berfungsi mengalirkan air seni serta cairan dari tubuhnya pasca operasi.
Diceritakan Tarsun, suaminya itu masuk dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkemas) dengan nomor peserta 000319785039 dengan PPK 02040701-Puskemas Galang. Pada tanggal 23 Desember 2011 silam, Tasun dirujuk ke rumah sakit Gren Medistra Lubuk Pakam.
Kemudian, tanggal 27 Desember 2011, dilakukan operasi.. Setelah operasi batu ginjal, batu karang dan usus bunt selesai, sejak saat itulah pihak RS Grand Medistras membebani pasien dengan pembelian obat.
Anehnya, ketika membeli obat di apotek RS Grand Medistra, Tarsun tercatat sebagai pasien umum, padahal sebelumnya dia pasien Jamkesmas. “Diperkirakan biaya yang kami keluarkan sekitar Rp13 juta,” kata Sarni.
Humas RS Grand Medistra Membra Sinaga, ketika dikonfirmasi terkait biaya pengobatan dikeluarkan pesien Jamkemas itu menyatakan, tingginya pembiayaan pasien karena obat yang dibeli tidak terdaftar sebagai pemberian obat (DPO) bagi pasien Jamkesmas. (btr)