30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Oknum PNS Tipu 9 Warga

PAKPAK BHARAT- Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga telah menipu 9 warga untuk dipekerjakan sebagai montir, Kamis (26/1).

Ketiga oknum PNS itu masing-masing berinisial YB (48) warga Desa Lae Trondi, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, SM (44) warga Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Pakpak Bharat, serta AB (23) warga Desa Liang Jering, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Keterangan diperoleh wartawan koran ini, Jumat (27/1), penipuan tersebut berawal dari pelatihan montir di Medan, dengan biaya Rp200 ribu per orang sebagai biaya adimistrasi.

Ke sembilan warga tersebut yakni, Budiman Sinaga, Mestro Situmorang, dan Ruslim Manik, ketiganya warga Desa Salak I, Kecamatan Salak. Kemudian Samuel Manik, Naiko Sampang dan Mahyu Sembiring dan Juprianto Berutu, warda Desa Kecupak II, Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut (PGGS), serta Doma Tumanggor dan Maruli Boangmanalu, warga Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak.
Perekrutan terhadap kesembilan warga dimulai bulan Desember 2011 dan pada tanggal 20 Januari 2012, kesembilan korban tersebut diberangkatkan ke Medan.

Sesampainya di Medan, ke sembilan warga tadi, malah dititipkan di Panti Rehabilitasi Narkoba di Tanjung Anom, Kabupaten Deliserdang dan dipaksa mengaku sebagai pecandu narkoba.

Tak terima dengan perlakuan ketiga oknum tadi, salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya.
Mengetahui kejadian itu, orangtua korban langsung menelepon
Polres Pakpak Bharat untuk menindaklanjuti praktik penipuan yang dilakukan ketiga oknum dimaksud.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Giueseppe Reinhard Gultom melalui Kasat Reskrim AKP Bonar Silalahi diruang kerjanya, mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan ketiga oknum PNS telah diperiksa di Mapolres Pakpak Bharat. (mag-14)

PAKPAK BHARAT- Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga telah menipu 9 warga untuk dipekerjakan sebagai montir, Kamis (26/1).

Ketiga oknum PNS itu masing-masing berinisial YB (48) warga Desa Lae Trondi, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, SM (44) warga Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Pakpak Bharat, serta AB (23) warga Desa Liang Jering, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Keterangan diperoleh wartawan koran ini, Jumat (27/1), penipuan tersebut berawal dari pelatihan montir di Medan, dengan biaya Rp200 ribu per orang sebagai biaya adimistrasi.

Ke sembilan warga tersebut yakni, Budiman Sinaga, Mestro Situmorang, dan Ruslim Manik, ketiganya warga Desa Salak I, Kecamatan Salak. Kemudian Samuel Manik, Naiko Sampang dan Mahyu Sembiring dan Juprianto Berutu, warda Desa Kecupak II, Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut (PGGS), serta Doma Tumanggor dan Maruli Boangmanalu, warga Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak.
Perekrutan terhadap kesembilan warga dimulai bulan Desember 2011 dan pada tanggal 20 Januari 2012, kesembilan korban tersebut diberangkatkan ke Medan.

Sesampainya di Medan, ke sembilan warga tadi, malah dititipkan di Panti Rehabilitasi Narkoba di Tanjung Anom, Kabupaten Deliserdang dan dipaksa mengaku sebagai pecandu narkoba.

Tak terima dengan perlakuan ketiga oknum tadi, salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya.
Mengetahui kejadian itu, orangtua korban langsung menelepon
Polres Pakpak Bharat untuk menindaklanjuti praktik penipuan yang dilakukan ketiga oknum dimaksud.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Giueseppe Reinhard Gultom melalui Kasat Reskrim AKP Bonar Silalahi diruang kerjanya, mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan ketiga oknum PNS telah diperiksa di Mapolres Pakpak Bharat. (mag-14)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/