LABUHANBATU-Akta Kelahiran asli tapi palsu (Aspal) beredar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Akibatnya, Suparno dan Nurhalimah warga Gang Pinang, Jalan H Adam Malik/Bypass, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara terpaksa menanggung rugi.
Ditemui Sumut Pos, Minggu (27/1) di kediamannya, Nurhalimah mengatakan akta lahir anak pertamanya atas nama Novia Fitriani (6) dengan nomor 4954/IST/2011 ternyata tidak berlaku. Dicek di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai nomor tersebut bukan nama Novia melainkan Karina Gracia Smart Fathhia. Padahal blanko yang dikeluarkan asli.
Nurhalimah mengaku, berkas Negara itu diurusnya melalui seorang warga berinisial SI yang mengaku tinggal di Dusun Kalibening, Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan dan sempat ngekos di rumahnya berkisar bulan Oktober tahun 2012. Akta kelahiran yang masih disimpannya itu memang dikeluarkan dinas terkait pada bulan Nopember tahun 2011 silam.
Nurhalimah mengaku mengetahui akta kelahiran anaknya itu Aspal saat diperlukan di sekolah anaknya. “Akupun bingung sekarang ini, akupun tidak tahu awalnya kalau itu palsu, padahal sudah saya bayar Rp650.000, tapi ginilah jadinya. Aku berharap uang itu dikembalikannya atau akta lahir anak saya itu dibuat lagi,” kata Nurhalimah berharap.
Nurhalimah sempat menyinggung kepada SI, bahwa akta kelahiran yang diurusnya itu Aspal. Mendengar cerita ibu tiga anak itu, SI berang sambil ingin tahu siapa yang mengatakan bahwa akta lahir yang diuruskannya itu Aspal. Setelah diberitahukan sudah diperiksa di Dinas Dukcapil Pemkab Labuhanbatu, SI malah mematikan telepon selularnya dan hingga kini tidak kunjung aktif. “Itulah susahnya, dia tidak ngekos di sini lagi,” ujar Nurhalimah lagi.
Tentang beredarnya akta kelahiran Aspal itu, Ipit tetangga Nurhalimah sempat kaget. “Waktu aku lihat stempelnya saja saya sudah curiga. Pengakuan ibu Nurhalimah dia ngurusnya sekitar bulan Oktober tahun 2012, tetapi kenapa diaktanya dikeluarkan pada bulan Nopember tahun 2011. Ternyata benar, blanko nya asli, tapi nama yang dituliskan tidak sesuai dengan data yang ada,” terang Apit.
Kepala Bidang (Kabid) Akte, Dinas Dukcapil Pemkab Labuhanbatu Basariah saat dikonfirmasi Sumut Pos terkiat akta Aspal tersebut belum memberi komentar.
Seorang sumber yang kerap mangkal di kantor Dinas Dukcapil menerangkan, kejadian itu bukan pertama kalinya terjadi. Namun masih sempat diatasi dan tidak menjadi konsumsi publik. “Bukan ini saja terjadi seperti itu, bahkan ribut-ributpun di kantor ini, cuma dulu cepat diganti lagi dengan yang baru. Kitapun tidak tahu bagaimana caranya,” aku seorang pengemudi becak bermotor tersebut.
Dalam satu kesempatan, Bupati Pemkab Labuhanbatu H Tigor Panusunan Siregar memberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa saat ini pengurusan KTP, KK dan akta kelahiran sudah gratis serta telah mampu diproduksi di bawah 14 hari kerja di seluruh kecamatan.
Tigor juga menghimbau kepada masyarakat agar mengurus KTP, KK dan akta kelahiran, karena dokumen tersebut sangat dibutuhkan pada masa yang akan datang. Bahkan dicontohkannya, KTP merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayan kesehatan gratis di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat. (mag-16)