TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan petugas kecamatan kembali melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Dolok Merawan, Rabu (27/1). Sebanyak 30 warga terjaring melanggar protokol kesehatan dan diberi sanksi sosial.
Masyarakat yang terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Kapolsek Dolok Merawan Resor Tebingtinggi AKP Asmon Bufitra menyatakan, operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Dolok Merawan sekaligus penegakan disiplin Pergub Nomor: 34 tahun 2020.
“Dari masyarakat sebanyak 30 orang yang dikenai sanksi sosial karena melanggar prokes tidak memakai makser saat melakukan aktifitas diluar rumah. Setelah menjalani sanksi sosial, mereka juga dibagikan masker geratis,” tukasnya.(ian)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan petugas kecamatan kembali melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Dolok Merawan, Rabu (27/1). Sebanyak 30 warga terjaring melanggar protokol kesehatan dan diberi sanksi sosial.
Masyarakat yang terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Kapolsek Dolok Merawan Resor Tebingtinggi AKP Asmon Bufitra menyatakan, operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Dolok Merawan sekaligus penegakan disiplin Pergub Nomor: 34 tahun 2020.
“Dari masyarakat sebanyak 30 orang yang dikenai sanksi sosial karena melanggar prokes tidak memakai makser saat melakukan aktifitas diluar rumah. Setelah menjalani sanksi sosial, mereka juga dibagikan masker geratis,” tukasnya.(ian)