DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Bupati Deliserdang Ashari Tambunan serahkan sebanyak 150 sertifikat tanah yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Camat Namorambe, Kamis (26/1).
Sertifikat 150 bidang tanah itu berada di tiga desa. Masing-masing di Desa Sudi Rejo sebanyak 50 bidang, di Desa Ujung Labuhan 50 bidang, dan di Desa Jati Kusuma 50 bidang.
Dalam kesempatan itu, Ashari mengatakan, tanah memiliki arti penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Tetapi kerap menimbulkan masalah karena tidak adanya jaminan dan kepastian hukum akan hak tanah.
“Berbagai kasus sengketa dan konflik pertanahan banyak dan sering kita dengar. Bahkan mungkin terjadi di lingkungan tempat tinggal kita. Baik permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah, hingga pemalsuan yang melibatkan mafia tanah,” ungkapnya.
Sementara itu Program PTSL dan reding retribusi tanah merupakan program pemerintah yang dilakukan secara berkesinambungan dan teratur.
Program itu dilaksanakan untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat menghindari konflik berdasarkan kepemilikan yang belum memiliki kekuatan hukum.
“Apa yang dilakukan pemerintah pusat sungguh merupakan program luar biasa. Banyak tanah yang dimiliki masyarakat, tapi tidak memilik kekuatan hukum karena tidak adanya sertifikat dan karena sulitnya mengurus sertifikat. Dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan jutaan sertipikat tanah pertahun,” terang Bupati.
Bupati berharap, dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah ini, kualitas dan taraf hidup masyarakat di Kecamatan Namorambe dapat meningkat dan berimplikasi dengan naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.
“Kepada penerima sertifikat hak atas tanah agar dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah untuk kegiatan yang produktif dan lebih efisien,” pesan Bupati.
Sebelumnya, Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim SH MKn, menjelaskan di Kecamatan Namorambe tahun 2022, pihaknya menyelesaikan sertifikat tanah.
“Hari ini, sertifikat tanah yang akan diserahkan untuk Desa Sudi Rejo 50 bidang, Ujung Labuhan 50 bidang dan 50 bidang di Desa Jati Kusuma,” sebut Kepala BPN Deliserdang.
Sertifikat yang diberikan tersebut, sambung Kepala BPN Deli Serdang, untuk menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga yang selama ini tidak memiliki surat atau sertifikat. Dengan adanya sertifikat, warga yang memegangnya berarti negara telah memberikan kepastian hukum.(btr/han)