SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Cafe and Resto 767 yang berada di Jalan S. Parman, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, membantah menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Hal itu dikatakan Owner Cafe 767. Dia membantah isu miring terkait dugaan penjualan minuman keras yang ada di cafe miliknya.
“Cafe 767 tidak menjual minuman, saya juga merasa saya dipojokkan. Intinya saya tidak jual. Kurasa dia bawa, tapi saya tidak tuduh ya. Saya tak tau juga. Kita buka kedai siapapun boleh datang, saya tidak tau minuman dibawa dari luar. Intinya tempat saya tidak jual,” katanya kepada wartawan, Sabtu, (28/01).
Sebelumnya, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sibolga, Ananta Siregar mengatakan, semua cafe di wilayah Kota Sibolga tidak memiliki izin perdagangan menjual minuman keras.
“Untuk Cafe di Kota Sibolga tidak ada yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Kami mengimbau agar pemilik Cafe tidak menjual minuman keras, karena dampak negatif yang di timbulkan selain merusak kesadaran juga dapat merusak generasi muda,” ungkapnya. (mag-5).