26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab Karo Sahkan Empat Perda Baru

KARO- Hampir dua bulan tak memiliki peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah karena terganjal UU No 28 Tahun 2009, akhirnya DPRD dan Pemkab Karo mengesahkan empat perda baru. Keempat perda tersebut yakni Perda Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Menurut Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan, keempat perda tersebut telah diberlakukan sejak Rabu (22/2) lalu. Jhonson menjelaskan, penerbitan empat perda ini merupakan kewenangan daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan derah khususnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Jhonson, perda tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada respon positif dari pihak-pihak terkait dan masyarakat. Karenanya, pemerintah mengimbau kepada masyarakat dan dunia usaha, serta aparatur pemerintah untuk menjalankan perda baru itu dengan tepat.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE mengimbauan aparatur pemerintahan untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan perda tersebut. Menurutnya, dengan disahkan empat perda baru ini harus diimbangi dengan sikap dan contoh pelayanan prima kepada masyarakat, agar terdapat perimbangan yang sinergis.(wan)

KARO- Hampir dua bulan tak memiliki peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah karena terganjal UU No 28 Tahun 2009, akhirnya DPRD dan Pemkab Karo mengesahkan empat perda baru. Keempat perda tersebut yakni Perda Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Menurut Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan, keempat perda tersebut telah diberlakukan sejak Rabu (22/2) lalu. Jhonson menjelaskan, penerbitan empat perda ini merupakan kewenangan daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan derah khususnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Jhonson, perda tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada respon positif dari pihak-pihak terkait dan masyarakat. Karenanya, pemerintah mengimbau kepada masyarakat dan dunia usaha, serta aparatur pemerintah untuk menjalankan perda baru itu dengan tepat.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE mengimbauan aparatur pemerintahan untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan perda tersebut. Menurutnya, dengan disahkan empat perda baru ini harus diimbangi dengan sikap dan contoh pelayanan prima kepada masyarakat, agar terdapat perimbangan yang sinergis.(wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/