DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Bangun Purba Polresta Deliserdang, AKP Soedarjanto, beserta Danramil 19 Bangun Purba, Kapt. Kav Ishak Iskandar, membubarkan acara pesta di Desa Rumah Deleng Kecamatan Bangun Purba, Kamis (26/3) siang. Pesta dianggap berpotensi menyebarkan virus corona.
“Saya selaku Kapolsek Bangun Purba, mengimbau kepada bapak dan ibu yang melakukan hajatan, agar membubarkan pesta. Ini demi kenyamanan kita bersama,” ujar AKP Soedarjanto, didampingi Dandramil dan Camat, Raden Mewah Ristanto.
Imbauan membubarkan pesta sesuai Maklumat Kapolri Nomor. Mak 02/III/2020, yaitu kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah, dalam rangka penanganan penyebaran Virus Covid-19, salah satunya dilarang melakukan pekerjaan yg mengumpulkan massa. “Kiranya kedua belah pihak yang melakukan hajatan dapat memaklumi dan berbesar hati,” imbuhnya.
Setelah diberi penjelasan, tuan rumah hajatan menerima dan bersedia membubarkan pesta.
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Bangun Purba Polresta Deliserdang, AKP Soedarjanto, beserta Danramil 19 Bangun Purba, Kapt. Kav Ishak Iskandar, membubarkan acara pesta di Desa Rumah Deleng Kecamatan Bangun Purba, Kamis (26/3) siang. Pesta dianggap berpotensi menyebarkan virus corona.
“Saya selaku Kapolsek Bangun Purba, mengimbau kepada bapak dan ibu yang melakukan hajatan, agar membubarkan pesta. Ini demi kenyamanan kita bersama,” ujar AKP Soedarjanto, didampingi Dandramil dan Camat, Raden Mewah Ristanto.
Imbauan membubarkan pesta sesuai Maklumat Kapolri Nomor. Mak 02/III/2020, yaitu kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah, dalam rangka penanganan penyebaran Virus Covid-19, salah satunya dilarang melakukan pekerjaan yg mengumpulkan massa. “Kiranya kedua belah pihak yang melakukan hajatan dapat memaklumi dan berbesar hati,” imbuhnya.