31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Berpotensi Penyebaran Virus Covid-19, Pesta Adat Dibubarkan

BUBARKAN PESTA Kapolsek Bangun Purba Polresta Deliserdang, AKP Soedarjanto, beserta Danramil 19 Bangun Purba, Kapt. Kav Ishak Iskandar, meminta tuan rumah sebuah pesta di Desa Rumah Deleng, Bangun Purba, untuk membubarkan keramaian pesta, karena dianggap berpotensi menyebarkan COVID-19, Kamis (26/3) siang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Bangun Purba Polresta Deliserdang, AKP Soedarjanto, beserta Danramil 19 Bangun Purba, Kapt. Kav Ishak Iskandar, membubarkan acara pesta di Desa Rumah Deleng Kecamatan Bangun Purba, Kamis (26/3) siang. Pesta dianggap berpotensi menyebarkan virus corona.

“Saya selaku Kapolsek Bangun Purba, mengimbau kepada bapak dan ibu yang melakukan hajatan, agar membubarkan pesta. Ini demi kenyamanan kita bersama,” ujar AKP Soedarjanto, didampingi Dandramil dan Camat, Raden Mewah Ristanto.

Imbauan membubarkan pesta sesuai Maklumat Kapolri Nomor. Mak 02/III/2020, yaitu kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah, dalam rangka penanganan penyebaran Virus Covid-19, salah satunya dilarang melakukan pekerjaan yg mengumpulkan massa. “Kiranya kedua belah pihak yang melakukan hajatan dapat memaklumi dan berbesar hati,” imbuhnya.

Setelah diberi penjelasan, tuan rumah hajatan menerima dan bersedia membubarkan pesta.

BUBARKAN PESTA Kapolsek Bangun Purba Polresta Deliserdang, AKP Soedarjanto, beserta Danramil 19 Bangun Purba, Kapt. Kav Ishak Iskandar, meminta tuan rumah sebuah pesta di Desa Rumah Deleng, Bangun Purba, untuk membubarkan keramaian pesta, karena dianggap berpotensi menyebarkan COVID-19, Kamis (26/3) siang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Bangun Purba Polresta Deliserdang, AKP Soedarjanto, beserta Danramil 19 Bangun Purba, Kapt. Kav Ishak Iskandar, membubarkan acara pesta di Desa Rumah Deleng Kecamatan Bangun Purba, Kamis (26/3) siang. Pesta dianggap berpotensi menyebarkan virus corona.

“Saya selaku Kapolsek Bangun Purba, mengimbau kepada bapak dan ibu yang melakukan hajatan, agar membubarkan pesta. Ini demi kenyamanan kita bersama,” ujar AKP Soedarjanto, didampingi Dandramil dan Camat, Raden Mewah Ristanto.

Imbauan membubarkan pesta sesuai Maklumat Kapolri Nomor. Mak 02/III/2020, yaitu kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah, dalam rangka penanganan penyebaran Virus Covid-19, salah satunya dilarang melakukan pekerjaan yg mengumpulkan massa. “Kiranya kedua belah pihak yang melakukan hajatan dapat memaklumi dan berbesar hati,” imbuhnya.

Setelah diberi penjelasan, tuan rumah hajatan menerima dan bersedia membubarkan pesta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/