29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Pemprov Bahas Teknis Larangan Mudik: Pertimbangkan Izin Mudik Satu Provinsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, mobilitas mudik masyarakat Sumatera Utara yang diperbolehkan, hanya sebatas pada kawasan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro). Alasannya, dianggap masih satu wilayah. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang mempertimbangkan pemberian izin mudik dalam satu provinsi.

Ilustrasi.

“KALAU dari Jakarta (pemerintah pusat), yang boleh mudik itu Mebidangro ya, karena dianggap satu wilayah. Sanksi (melanggar) di dalam aturan itu ada. Cuma nanti untuk membuktikannya aja macam mana? Kalau kita sih, mudah-mudahan bisa di dalam satu provinsi. Boleh atau tidak? Saat ini dari Jakarta yang diperbolehkan hanya region-region saja,” sebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina, menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (27/4).

Sesuai surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021), untuk wilayah perkotaan di Sumut, daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah aglomerasi Medan-Binjai-Deliserdang-Karo.

Saat ini, Pemprovsu masih mengolah bentuk pengawasan terhadap kebijakan larangan mudik, khususnya terhadap aparatur sipil negara (ASN), agar benar-benar bisa dipatuhi. Untuk itu, Pemprovsu kembali mengimbau seluruh ASN di Sumut agar tidak mudik pada libur Lebaran 1442 hijriah.

“Kita berharap kebijakan pemerintah pusat itu dapat dimaklumi setiap ASN, lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia terkhusus Sumut masih belum berakhir. Bila kegiatan mudik Lebaran tetap diperbolehkan, angka kasus penularan Covid-19 dikhawatirkan akan semakin meningkat. Tadinya sudah menurun, kok muncul lagi? Dan itu bukan tren di kita saja, tapi di dunia,” katanya

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan, ASN yang kedapatan melakukan mudik Lebaran tahun ini akan dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan golongan atau pangkat.

Larangan mudik ini sebelumnya berlaku pada 6-17 Mei 2021. Setelah itu, keluar Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran itu dikeluarkan Satgas Covid-19 RI, yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sedangkan selama peniadaan mudik 6-17 Mei, Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah tetap berlaku.

73 Titik Sekat Antisipasi Pemudik

Mengantisipasi pemudik yang keluar dan masuk wilayah Sumut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran menyiapkan 73 titik penyekatan. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Ada 73 titik penyekatan perbatasan di Sumut untuk mengantisipasi pemudik,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (27/4).

Dari 73 titik penyekatan tersebut, 9 di antaranya merupakan batas wilayah antarprovinsi, 13 pelabuhan, 6 bandara dan 1 Stasiun Kereta Api.

Penyekatan dengan sistim pemantauan jumlah kendaraan yang ke luar masuk Sumut sudah berlangsung sejak 22 April hingga 6 Mei. “Sedangkan penindakan dengan cara putar balik kendaraan diterapkan sepekan sebelum dan sesudah hari H lebaran, yakni 6 sampai 17 Mei,” terang Hadi.

Disinggung tentang masyarakat yang ingin berkreasi atau berlibur ke luar kota, Hadi menegaskan, akan mendapat perlakuan yang sama. Kecuali, tempat rekreasi yang berada di wilayah aglomerasi Medan Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro).

Diketahui, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan Idul Fitri 1442 H, di Aula Catur Prasetya, Mapolda Sumut, Selasa (27/4).

Rapat itu dihadiri Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, serta pejabat lainnya.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, rapat koordinasi lintas sektoral yang dilaksanakan sebagai langkah mempersatukan persepsi bersama seluruh unsur Forkopimda dalam kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H.

“Nantinya, Polda Sumut bersama stakeholder dalam waktu dekat akan melaksanakan Operasi Ketupat Toba 2021 dalam upaya pengamanan Lebaran Idul Fitri,” terangnya.

Panca mengungkapkan, hasil dari rapat koordinasi kesiapan Idul Fitri itu Polda Sumut bersama instansi terkait, polisi mengambil langkah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan malam takbiran keliling, melarang aktifitas mudik. Sementara pelaksanaan Salat Ied harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Semua aturan yang dibuat menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat, karena situasi Idul Fitri masih terjadi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, menambahkan Pemprovsu mendukung kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H. “Pemprovsu sepakat bahwa pada Lebaran Idul Fitri 2021 tidak ada arus mudik dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujar orang nomor dua di Sumut itu.

Aturan dan Sanksi Larangan Mudik

Pemerintah pusat menegaskan, larangan mudik Lebaran diperpanjang dan diperketat dari 22 April hingga 24 Mei 2021. Sebelumnya larangan mudik hanya dari 6-17 Mei. Larangan itu dibuat untuk menekan penularan virus Corona (COVID-19).

Hal itu tercatat dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Adapun aturan larangan mudik Lebaran 2021 untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api itu: Untuk angkutan darat yang dilarang mudik Lebaran 2021 yakni Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang; dan Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat larangan mudik Lebaran 2021, yaitu: Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya; Kunjungan keluarga yang sakit; kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia; Ibu hamil dengan satu orang pendamping; Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021 yakni Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI; Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI; Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah; Mobil barang dan tidak membawa penumpang; Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi; Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa sanksinya?

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni: Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok; Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19; Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

“Dalam pelaksanaannya, kami bersama POLRI, TNI dan lainnya dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki pos check point. Ada 330 pos,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, mengatakan pihaknya akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.

Hampir seluruh angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

Khusus daerah pada masa Lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubla akan mulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Selain itu, penumpang akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelarangan tidak ada lagi penumpukan.

Untuk penerbangan yang dilakukan pelarangan adalah: Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga; Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk Pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan; Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia; Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA; Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

“Kami akan memberlakukan sanksi berupa badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo.

Untuk Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian untuk Perjalanan dinas; Perjalanan duka; Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian.

Sanksi buat yang nekat mudik naik kereta. “Kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik,” ujar Dirjen Perkeretaapian, Danto Restyawan. (prn/mag-01/dtc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, mobilitas mudik masyarakat Sumatera Utara yang diperbolehkan, hanya sebatas pada kawasan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro). Alasannya, dianggap masih satu wilayah. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang mempertimbangkan pemberian izin mudik dalam satu provinsi.

Ilustrasi.

“KALAU dari Jakarta (pemerintah pusat), yang boleh mudik itu Mebidangro ya, karena dianggap satu wilayah. Sanksi (melanggar) di dalam aturan itu ada. Cuma nanti untuk membuktikannya aja macam mana? Kalau kita sih, mudah-mudahan bisa di dalam satu provinsi. Boleh atau tidak? Saat ini dari Jakarta yang diperbolehkan hanya region-region saja,” sebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina, menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (27/4).

Sesuai surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021), untuk wilayah perkotaan di Sumut, daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah aglomerasi Medan-Binjai-Deliserdang-Karo.

Saat ini, Pemprovsu masih mengolah bentuk pengawasan terhadap kebijakan larangan mudik, khususnya terhadap aparatur sipil negara (ASN), agar benar-benar bisa dipatuhi. Untuk itu, Pemprovsu kembali mengimbau seluruh ASN di Sumut agar tidak mudik pada libur Lebaran 1442 hijriah.

“Kita berharap kebijakan pemerintah pusat itu dapat dimaklumi setiap ASN, lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia terkhusus Sumut masih belum berakhir. Bila kegiatan mudik Lebaran tetap diperbolehkan, angka kasus penularan Covid-19 dikhawatirkan akan semakin meningkat. Tadinya sudah menurun, kok muncul lagi? Dan itu bukan tren di kita saja, tapi di dunia,” katanya

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan, ASN yang kedapatan melakukan mudik Lebaran tahun ini akan dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan golongan atau pangkat.

Larangan mudik ini sebelumnya berlaku pada 6-17 Mei 2021. Setelah itu, keluar Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran itu dikeluarkan Satgas Covid-19 RI, yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sedangkan selama peniadaan mudik 6-17 Mei, Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah tetap berlaku.

73 Titik Sekat Antisipasi Pemudik

Mengantisipasi pemudik yang keluar dan masuk wilayah Sumut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran menyiapkan 73 titik penyekatan. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Ada 73 titik penyekatan perbatasan di Sumut untuk mengantisipasi pemudik,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (27/4).

Dari 73 titik penyekatan tersebut, 9 di antaranya merupakan batas wilayah antarprovinsi, 13 pelabuhan, 6 bandara dan 1 Stasiun Kereta Api.

Penyekatan dengan sistim pemantauan jumlah kendaraan yang ke luar masuk Sumut sudah berlangsung sejak 22 April hingga 6 Mei. “Sedangkan penindakan dengan cara putar balik kendaraan diterapkan sepekan sebelum dan sesudah hari H lebaran, yakni 6 sampai 17 Mei,” terang Hadi.

Disinggung tentang masyarakat yang ingin berkreasi atau berlibur ke luar kota, Hadi menegaskan, akan mendapat perlakuan yang sama. Kecuali, tempat rekreasi yang berada di wilayah aglomerasi Medan Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro).

Diketahui, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan Idul Fitri 1442 H, di Aula Catur Prasetya, Mapolda Sumut, Selasa (27/4).

Rapat itu dihadiri Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, serta pejabat lainnya.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, rapat koordinasi lintas sektoral yang dilaksanakan sebagai langkah mempersatukan persepsi bersama seluruh unsur Forkopimda dalam kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H.

“Nantinya, Polda Sumut bersama stakeholder dalam waktu dekat akan melaksanakan Operasi Ketupat Toba 2021 dalam upaya pengamanan Lebaran Idul Fitri,” terangnya.

Panca mengungkapkan, hasil dari rapat koordinasi kesiapan Idul Fitri itu Polda Sumut bersama instansi terkait, polisi mengambil langkah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan malam takbiran keliling, melarang aktifitas mudik. Sementara pelaksanaan Salat Ied harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Semua aturan yang dibuat menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat, karena situasi Idul Fitri masih terjadi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, menambahkan Pemprovsu mendukung kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H. “Pemprovsu sepakat bahwa pada Lebaran Idul Fitri 2021 tidak ada arus mudik dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujar orang nomor dua di Sumut itu.

Aturan dan Sanksi Larangan Mudik

Pemerintah pusat menegaskan, larangan mudik Lebaran diperpanjang dan diperketat dari 22 April hingga 24 Mei 2021. Sebelumnya larangan mudik hanya dari 6-17 Mei. Larangan itu dibuat untuk menekan penularan virus Corona (COVID-19).

Hal itu tercatat dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Adapun aturan larangan mudik Lebaran 2021 untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api itu: Untuk angkutan darat yang dilarang mudik Lebaran 2021 yakni Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang; dan Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat larangan mudik Lebaran 2021, yaitu: Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya; Kunjungan keluarga yang sakit; kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia; Ibu hamil dengan satu orang pendamping; Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021 yakni Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI; Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI; Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah; Mobil barang dan tidak membawa penumpang; Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi; Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa sanksinya?

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni: Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok; Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19; Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

“Dalam pelaksanaannya, kami bersama POLRI, TNI dan lainnya dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki pos check point. Ada 330 pos,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, mengatakan pihaknya akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.

Hampir seluruh angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

Khusus daerah pada masa Lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubla akan mulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Selain itu, penumpang akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelarangan tidak ada lagi penumpukan.

Untuk penerbangan yang dilakukan pelarangan adalah: Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga; Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk Pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan; Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia; Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA; Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

“Kami akan memberlakukan sanksi berupa badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo.

Untuk Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian untuk Perjalanan dinas; Perjalanan duka; Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian.

Sanksi buat yang nekat mudik naik kereta. “Kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik,” ujar Dirjen Perkeretaapian, Danto Restyawan. (prn/mag-01/dtc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru