BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, terus memberikan hak kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah cukup persyaratan. Satu di antaranya adalah hak asimilasi.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir menjelaskan, semua WBP berhak mendapatkan hak-haknya. Artinya, Lapas Binjai tetap memberikan hak WBP jika memang telah memenuhi syarat.
“Program asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021, tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19,” ungkap Sahata, Rabu (27/4).
Sahata pun menjelaskan, total ada 20 WBP yang menerima hak-haknya. Rinciannya, 17 orang dapat hak asimilasi, satu orang cuti bersyarat, dan 2 orang pembebasan bersyarat.
“Harapannya, warga binaan yang sudah ditetapkan bebas, tidak lagi mengulangi perbuatannya kembali di luar,” harap Kasubsi Bimkemaswat, Fred dy R Siregar. (ted/saz)