NISEL, SUMUTPOS.CO – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, Selasa(25/5).
Ketua Bapemperda, Samahato Buulolo dalam laporannya menyampaikan, menindaklanjuti surat Bupati Nias Selatan nomor: 188.34/6041/HK/2021 tanggal, 06 Mei, perihal penyampaian PROPEMPERDA Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021, selanjutnya, pada hari Selasa, (6/5), pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Nisel telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemkab dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021.
Adapun hasil kesepakatan pada saat itu, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 (Ranperda baru), Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan (Ranperda perubahan).
Kemudian, tentang Badan Permusyawaratan Desa (Ranperda baru), Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Ranperda), Desa Wisata dan Desa Adat (Ranperda baru), Perubahan pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan (Ranperda baru) dan Pengelolaan pokok-pokok Keuangan Daerah.
Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, mengatakan penetapan PROPEMPERDA Tahun 2021 ini, untuk mewujudkan sistem Hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.(mag-11)
NISEL, SUMUTPOS.CO – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, Selasa(25/5).
Ketua Bapemperda, Samahato Buulolo dalam laporannya menyampaikan, menindaklanjuti surat Bupati Nias Selatan nomor: 188.34/6041/HK/2021 tanggal, 06 Mei, perihal penyampaian PROPEMPERDA Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021, selanjutnya, pada hari Selasa, (6/5), pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Nisel telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemkab dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021.
Adapun hasil kesepakatan pada saat itu, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 (Ranperda baru), Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan (Ranperda perubahan).
Kemudian, tentang Badan Permusyawaratan Desa (Ranperda baru), Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Ranperda), Desa Wisata dan Desa Adat (Ranperda baru), Perubahan pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan (Ranperda baru) dan Pengelolaan pokok-pokok Keuangan Daerah.
Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, mengatakan penetapan PROPEMPERDA Tahun 2021 ini, untuk mewujudkan sistem Hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.(mag-11)