LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Warga berpenghasilan rendah di Lubukpakam mulai gelisah dengan kebijakan PT PLN yang memaksa kenaikan daya listrik rumah semula 450 VA menjadi 1300 VA meskipun tidak dikenakan biaya tambahan. Perseroan milik negara ini menyurati warga dan diberi batas waktu sampai 30 Mei 2022.
” Seminggu lalu kami dapat suratnya dari PLN. Memang listrik di rumah aku, masih 450 VA tapikan selama ini masih aman-aman saja. Kalau diarahkan untuk diganti 900 VA mending tapi ini langsung 1300 VA bayaran perbulannya nanti nggak sanggup, kan beda itu bayarannya,”ucap Ahmad warga dari Kelurahan Lubukpakam III Kecamatan Lubukpakam Jum,at, (27/5).
Ahmad mengaku belum memerlukan daya sebesar itu. Kalau daya tersebut sangat berlebihan untuk mereka. Bahkan peralatan elektronik yang ada di rumah juga sangat terbatas.
“Kami yang susah ini bukan mau pakai AC untuk tidur. Biasanya kalau yang ada AC nya dua baru cocok untuk 1300 VA. Kami paling pakai TV sama lampu malam harinya sajanya. Biasanya aku kena seratus ribuannya tiap bulan karena masih 450, kalau sudah 1300 mana mungkin di bawah 200 ribu lagi perbulan,”kata Ahmad.
Warga lainnya Edi tinggal di Desa Bakaranbatu Lubukpakam. Pria yang berprofesi tukang bangunan ini menyebut kebijakan yang dibuat PLN ini jadi pikirannya setiap hari. Ia mengaku jangankan daya 1300 VA untuk tambah daya 900 VA dianggap belum diperlukan. Ia berharap kalau kebijakan PLN kedepannya lebih mementingkan rakyat kecil.
“900 VA pun belum perlu sama saya karena yang 450 pun masih cukup. Saya kerjanya cuma mocok-mocok mana sanggup kalau bayar listrik mahal-mahal. Tiap bulan kenanya 150 ribu tapi kalau sudah 300 sampai 400 ribu nanti ya nggak sanggup. Kalau sudah 1300 ya sudah pasti biayanya nanti beda perbulannya,”kata Edi didampingi istrinya Fitri.
Warga mengaku sudah mendatangi kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN di Lubukpakam. Namun disebut kalau kebijakan itu tetap akan diberlakukan nantinya. Apabila memang mempunya bukti penerima bantuan sosial maka permohonan mereka untuk tidak ditambah daya bisa dipenuhi. Dari surat yang diterima warga dari PLN disebutkan kalau kebijakan ini sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan pihak PLN.
Tertulis warga yang menerima surat pemakaian listrik di rumahnya telah melewati batas maksimal pemakaian daya 450 VA. Untuk itu, PLN akan melakukan penertiban dan tidak mengenakan denda sesuai aturan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z P/DIR/2016 Tahun 2016 dengan beberapa mekanisme. Di antaranya, mekanisme pertama, PLN akan melakukan penyesuaian daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1300 VA. Kedua, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya untuk penyesuaian daya ditanggung oleh Negara, Untuk ketiga, apabila pelanggan berkeberatan dengan penyesuaian daya menjadi 1.300VA, dapat melapor ke Kantor PLN setempat dengan membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dan Pemerintah disertai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2022.
Saat dikonfirmasi Manager ULP, Dedy Evandry Bangun tidak membantah pihaknya telah menyurati masyarakat yang daya listrik di rumahnya masih 450 VA. Secara pasti ia tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang telah mendapat surat namun disebut untuk pelanggan di wilayah kerjanya ada sekitar seribu orang. Disebut kalau kebijakan ini adalah kebijakan dari pusat.
“Tapi intinya kalau masyarakat keberatan datang ke kantor saja. Bisa dijelaskan sama kita apa yang jadi keberatannya,” ujarnya.
Nanti bawa KTP atau kartu keluarganya dan kalau bisa seperti itu (bawa bukti masyarakat ada menjadi penerima bantuan subsidi pemerintah). 1300 ini sifatnya arahan dari Pemerintah Pusat tapi sekarang belum ada tindaklanjutnya,”kata Dedy (btr/azw)