27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kajari Nias Selatan Santuni Sowanolo Laia Korban Penganiayaan

NISEL, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, SH , MH dan jajaran melakukan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada Sowanolo Laia yang merupakan korban tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Erlina Zebua Alias Ina Ayu di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), jalan Diponegoro No. 97 Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Jum’at, (26/5) sekira pukul 14:00 Wib siang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa melalui Kasi Intelijen Kejari, Hironimus Tafanao, SH , MH kepada sejumlah awak media diruanganya, bahwa kita mengundang sikorban serta keluarganya sekaligus dilakukan pemberian bantuan dan tali kasih (santuni).

Tali kasih ini diinisiasi oleh kepedulian dan rasa kemanusian dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa dan seluruh jajajaran untuk memperhatikan dan memberi suppor kepada Sowanolo Laia yang merupakan korban tindak pidana penganiayaan dan keluarganya yang kehidupan ekonominya lemah sehingga membutuhkan bantuan.

“Kegiatan ini mengandung makna agar jangan ada kesan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan hanya memperhatikan dan memenuhi kebutuhan terdakwa dan keluarganya dan mengesampingkan kebutuhan dan kehidupan korban,” ucap Bung Hiro TF.

Bung Hiro TF menambahkan bahwasanya bantuan dan tali kasih itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, yang diwakili oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao (Bung Hiro TF) dan Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua. Bantuan yang diberikan berupa sembako berupa beras, minyak goreng, telur, susu, mie instan, dll yang diterima oleh Sowanolo Laia dan keluarganya.

Ditempat yang sama, korban penganiayaan, Sowanolo Laia dan keluarga pada kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa yang telah mendamaikannya dengan terdakwa Erlina Zebua Alias Ina Ayu.

“Terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan jajaran atas bantuan tali kasih yang telah diberikan kepadanya dan keluarganya dan tidak ada balasan darinya selain hanya berdoa agar Tuhan selalu memberkati kita semua,” ucap Sowanolo Laia.

Pada Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, Jaksa dan Staf pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sowanolo Laia dan keluarga.(Eud/tri)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, SH , MH dan jajaran melakukan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada Sowanolo Laia yang merupakan korban tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Erlina Zebua Alias Ina Ayu di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), jalan Diponegoro No. 97 Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Jum’at, (26/5) sekira pukul 14:00 Wib siang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa melalui Kasi Intelijen Kejari, Hironimus Tafanao, SH , MH kepada sejumlah awak media diruanganya, bahwa kita mengundang sikorban serta keluarganya sekaligus dilakukan pemberian bantuan dan tali kasih (santuni).

Tali kasih ini diinisiasi oleh kepedulian dan rasa kemanusian dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa dan seluruh jajajaran untuk memperhatikan dan memberi suppor kepada Sowanolo Laia yang merupakan korban tindak pidana penganiayaan dan keluarganya yang kehidupan ekonominya lemah sehingga membutuhkan bantuan.

“Kegiatan ini mengandung makna agar jangan ada kesan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan hanya memperhatikan dan memenuhi kebutuhan terdakwa dan keluarganya dan mengesampingkan kebutuhan dan kehidupan korban,” ucap Bung Hiro TF.

Bung Hiro TF menambahkan bahwasanya bantuan dan tali kasih itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, yang diwakili oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao (Bung Hiro TF) dan Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua. Bantuan yang diberikan berupa sembako berupa beras, minyak goreng, telur, susu, mie instan, dll yang diterima oleh Sowanolo Laia dan keluarganya.

Ditempat yang sama, korban penganiayaan, Sowanolo Laia dan keluarga pada kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa yang telah mendamaikannya dengan terdakwa Erlina Zebua Alias Ina Ayu.

“Terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan jajaran atas bantuan tali kasih yang telah diberikan kepadanya dan keluarganya dan tidak ada balasan darinya selain hanya berdoa agar Tuhan selalu memberkati kita semua,” ucap Sowanolo Laia.

Pada Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, Jaksa dan Staf pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sowanolo Laia dan keluarga.(Eud/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/