29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ambil Keuntungan dari Pihak Ketiga

Terkait Dilaporkannya Dirut PTPN 2 ke KPK

BINJAI- Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang dengan warga penggerap terus berlanjut. Setelah Dirut PTPN 2 dilaporkan ke KPK terkait dugaan penggelapan pajak penghasilan, warga juga menilai PTPN 2 sudah melanggar Undang-Undang terkait pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah perkebunan.

Menurut Natigor Halomoan Hutasoit SH, selaku kuasa hukum masyarakat kelompok tani Binjai, Senin (27/6), kepada Sumut Pos menjelaskan, pihak PTPN 2 sudah melanggar Undang-Undang Nomor 28, 29 tahun 1956 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996, demi memperkaya diri sendiri. Hal tersebut jelas sudah dikatagorikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Meski sudah ada aturan pelarangan menyewakan lahan perkebunan, tapi di lapangan kita lihat, PTPN 2 dengan seenak perutnya menyewakan lahan perkebunan ke pihak ketiga,” jelas Natigor.

Natigor juga menerangkan, dalam Undang-Undang dan PP tersebut, juga menyebutkan, baik lahan yang memiliki HGU mapun eks HGU, tidak dibenarkan disewakan ke pihak ketiga sebelum ada izin dari Menetri Kehakiman.
“Jadi semua sudah jelas, selama ini PTPN 2 melakukan kesalahan besar dengan menyewakan lahan perkebunan kepada pihak ketiga. Sehingga, pihak PTPN 2 sudah layak untuk dihukum dan KPK harus menyikapi hal ini dengan serius,” harapnya.

Bukan itu saja, kata Natigor, berdasarkan Undang-Undang tadi, di dalam pasal 18 juga disebutkan, lahan perkebunan yang tidak memiliki HGU, harus dikembalikan kepada negara. Namun nyatanya, dari tahun 2002, PTPN 2 tetap menguasi lahan dan berlindung dibalik negara untuk meraup keuntungan sepihak.

Kepala Bagian Informasi PTPN 2 Tanjung Morawa Rahuddin, saat dikonfirmasi via selulernya terkait penyewaan lahan perkebunan kepada pihak ketiga, tidak mengetahui secara pasti persoalan dimaksud.
“Saya tidak begitu tahu. Sudahlah, lebih baik, besok saja telepon lagi atau ketemu,” ucapnya singkat dan langsung mematikan selulernya.(dan)

Terkait Dilaporkannya Dirut PTPN 2 ke KPK

BINJAI- Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang dengan warga penggerap terus berlanjut. Setelah Dirut PTPN 2 dilaporkan ke KPK terkait dugaan penggelapan pajak penghasilan, warga juga menilai PTPN 2 sudah melanggar Undang-Undang terkait pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah perkebunan.

Menurut Natigor Halomoan Hutasoit SH, selaku kuasa hukum masyarakat kelompok tani Binjai, Senin (27/6), kepada Sumut Pos menjelaskan, pihak PTPN 2 sudah melanggar Undang-Undang Nomor 28, 29 tahun 1956 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996, demi memperkaya diri sendiri. Hal tersebut jelas sudah dikatagorikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Meski sudah ada aturan pelarangan menyewakan lahan perkebunan, tapi di lapangan kita lihat, PTPN 2 dengan seenak perutnya menyewakan lahan perkebunan ke pihak ketiga,” jelas Natigor.

Natigor juga menerangkan, dalam Undang-Undang dan PP tersebut, juga menyebutkan, baik lahan yang memiliki HGU mapun eks HGU, tidak dibenarkan disewakan ke pihak ketiga sebelum ada izin dari Menetri Kehakiman.
“Jadi semua sudah jelas, selama ini PTPN 2 melakukan kesalahan besar dengan menyewakan lahan perkebunan kepada pihak ketiga. Sehingga, pihak PTPN 2 sudah layak untuk dihukum dan KPK harus menyikapi hal ini dengan serius,” harapnya.

Bukan itu saja, kata Natigor, berdasarkan Undang-Undang tadi, di dalam pasal 18 juga disebutkan, lahan perkebunan yang tidak memiliki HGU, harus dikembalikan kepada negara. Namun nyatanya, dari tahun 2002, PTPN 2 tetap menguasi lahan dan berlindung dibalik negara untuk meraup keuntungan sepihak.

Kepala Bagian Informasi PTPN 2 Tanjung Morawa Rahuddin, saat dikonfirmasi via selulernya terkait penyewaan lahan perkebunan kepada pihak ketiga, tidak mengetahui secara pasti persoalan dimaksud.
“Saya tidak begitu tahu. Sudahlah, lebih baik, besok saja telepon lagi atau ketemu,” ucapnya singkat dan langsung mematikan selulernya.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/