28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ditangkap

LUBUK PAKAM- M Nuradi Barus (25), warga Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, diringkus tim buser Sat Reskrim Polres Deli Serdang, dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan, Sabtu (25/6) pukul 20.00 WIB.

Keterangan diperolah di Mapolres Deli Serdang, Senin (27/6), aksi Nuradi dilakukan kepada muda-mudi yang sedang pacaran di tempat sepi. Kemudian, memeras dan memperkosa pasangan wanita dimabuk kasmaran tersebut. Pelaku melancarkan aksi pertamanya terhadap pasangan berinisial K (22) warga Jalan Pasar VII, Gang Rahayu Percut Sei Tuan dan pacarnya DR (22) warga Gang Rono, Desa Bandar Labuhan, Tanjung Morawa pada 9 Juni lalu, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Industri Tanjung Morawa.

Ketika itu, tersangka sedang melintas dengan beca bermotor di TKP dan melihat K bersama DR berboncengan menaiki sepeda motor menuju semak semak. Melihat hal itu, tersangka menghentikan becanya lalu mengintip kedua korban. Melihat keduanya bermesraan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menodongkan pisau sambil menyuruh keduanya melepaskan pakaian.

Takut kehilangan nyawa, keduanya pun menuruti perintah tersangka menanggalkan seluruh pakaian. Kemudian tersangka mengambil uang di dompet K  Rp700 Ribu dan 1 unit Hp. Dengan ancaman pisau, tersangka lantas memperkosa DR dengan posisi berdiri.

Setelah mengeluarkan kejantanannya, tersangka langsung kabur. Selanjutnya K dan DR mengadukan peristiwa yang dialaminnya itu ke Polres Deli Serdang. Berbekal ciri ciri pelaku, tersangka akhirny dapat diringkus di kawasan Batang Kuis.

Selain korban K dan DR, M Nuradi juga telah melakukan aksi serupa pada Senin (20/6) lalu, terhadap pasangan berinisial RA (21) dan pacarnya R (21) warga Pasar 9, Desa Bangun Sari Tanjung Morawa, di Perkebunan Limau Mungkur, Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir.

Kapolres Deli Serdang AKBP Wawan Munarwan didampingi Kasat Reskrim Anggoro Wicaksono dan Kabid Humas AKP Abdul Hamid Sitorus mengatakan, tertangkapnya tersangka berkat informasi dari korban dan masyarakat.
“Tersangka dijerat dengan pasal 285, 368 dan 365 tentang perampokan serta pemerkosaan,” terang Kapolres.(btr)

LUBUK PAKAM- M Nuradi Barus (25), warga Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, diringkus tim buser Sat Reskrim Polres Deli Serdang, dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan, Sabtu (25/6) pukul 20.00 WIB.

Keterangan diperolah di Mapolres Deli Serdang, Senin (27/6), aksi Nuradi dilakukan kepada muda-mudi yang sedang pacaran di tempat sepi. Kemudian, memeras dan memperkosa pasangan wanita dimabuk kasmaran tersebut. Pelaku melancarkan aksi pertamanya terhadap pasangan berinisial K (22) warga Jalan Pasar VII, Gang Rahayu Percut Sei Tuan dan pacarnya DR (22) warga Gang Rono, Desa Bandar Labuhan, Tanjung Morawa pada 9 Juni lalu, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Industri Tanjung Morawa.

Ketika itu, tersangka sedang melintas dengan beca bermotor di TKP dan melihat K bersama DR berboncengan menaiki sepeda motor menuju semak semak. Melihat hal itu, tersangka menghentikan becanya lalu mengintip kedua korban. Melihat keduanya bermesraan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menodongkan pisau sambil menyuruh keduanya melepaskan pakaian.

Takut kehilangan nyawa, keduanya pun menuruti perintah tersangka menanggalkan seluruh pakaian. Kemudian tersangka mengambil uang di dompet K  Rp700 Ribu dan 1 unit Hp. Dengan ancaman pisau, tersangka lantas memperkosa DR dengan posisi berdiri.

Setelah mengeluarkan kejantanannya, tersangka langsung kabur. Selanjutnya K dan DR mengadukan peristiwa yang dialaminnya itu ke Polres Deli Serdang. Berbekal ciri ciri pelaku, tersangka akhirny dapat diringkus di kawasan Batang Kuis.

Selain korban K dan DR, M Nuradi juga telah melakukan aksi serupa pada Senin (20/6) lalu, terhadap pasangan berinisial RA (21) dan pacarnya R (21) warga Pasar 9, Desa Bangun Sari Tanjung Morawa, di Perkebunan Limau Mungkur, Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir.

Kapolres Deli Serdang AKBP Wawan Munarwan didampingi Kasat Reskrim Anggoro Wicaksono dan Kabid Humas AKP Abdul Hamid Sitorus mengatakan, tertangkapnya tersangka berkat informasi dari korban dan masyarakat.
“Tersangka dijerat dengan pasal 285, 368 dan 365 tentang perampokan serta pemerkosaan,” terang Kapolres.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/