SERGAI- Jasmen Simanjuntak (40), warga Dusun XI Kampung Panglong Parsaoran, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, terpaksa menikmati dinginnya terali besi setelah dilaporkan Remi Simanjuntak (30), warga Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah ke Polres Serdang Bedagai, dalam kasus penipuan, Senin (27/6).
Keterangan diperoleh Sumut Pos di Polres Sergai menyebutkan, pelaku dilaporkan karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengimingi korban menjadi CPNS di Dinas Kesehatan Sergai dengan menyerahkan uang pelicin Rp110 juta. Tergiur dengan iming-iming pelaku, korban pun menyerahkan uang pelicin itu pada 3 Desember 2009 lalu di rumahnya. Tapi sampai saat ini, korban tak kunjung menjadi CPNS seperti dijanjikan.
Kepada Sumut Pos, tersangka mengaku, uang itu diserahkan kepada seseorang berisinal PP warga Medan. “Dia yang mengurus, aku hanya penghubung,” uangkapnya. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP TML Tobing, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.(mag-15)