25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pejabat Pemkab Deliserdang Diperiksa 3 Jam

LUBUKPAKAM- Terkait pengerusakan pos penjagaan diatas lahan 15 hektar yang berada di Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam Deliserdang, Kepala Bidang (Kabid) Asset Dinas Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Deliserdang, dilaporkan Tengku Hafmarsyah Sinar ke Poldasu pada 16 Mei 2012 lalu.

Rusdi Ritonga SH, sendiri diperiksa penyidik kepolisian di Mapolres Deliserdang Rabu (27/6) selama tiga jam. Pada wartawan Kabid Asset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Deliserdang ini, mengaku ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan Tengku Hafmarsyah Sinar ke Poldasu 16 Mei 2012 Nomor Laporan LP/5366/V/2012 SPKT III, tentang dugaan melakukan pengerusakan secara bersama-sama terhadap pos penjaga.

Ia dilaporkan terkait pembongkaran sebuah gubuk yang berdiri diatas lahan 15 hektar oleh tim terpadu Pemkab Deliserdang pada 11 Mei 2012 silam. Bahwa lahan itu pemilik lahan itu diklaim ahli waris Tengku Affan Sinar (Tengku Hafmarsyah Sinar).

Sementara itu Pemkab Deliserdang juga mengklaim bahwa lahan itu sebagai assetnya yang terdaftarkan di Pemkab Deliserdang dan ini sejak tahun 1955 diatas lahan itu berdiri bangunan perumahan Sekdakab, Kantor Dekranasda, Taman Kanak-kanak milik Pemkab, Kebun Balai Penelitian Pertanian, Kolam Renang yang diperuntukan bagi kepentingan umum serta Cadika (Pramuka).

“Alas hak Pemkab Deliserdang mengkuasai sekira 4,8 hektar lahan itu sangat kuat. Bukti dokumen berupa pendaftaran asset milik Pemkab Deliserdang,”Jelas Rusdi Ritonga SH usai pemeriksaan.
Lanjutnya, bila ada perorangan atau badan usaha yang mengaku lahan itu milik mereka apalagi dibuktikan dengan adanya alas hak surat tanah, silahkan tempuh jalur hukum melalui proses pengadilan.”Pemkab Deliserdang siap menghadapinya,”tegas Rusdi.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono Sik mengatakan Rusdi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pengerusakan. Perkara ini merupakan limpahan dari Poldasu. “Rusdi diminta keteranganya sebagai saksi, pemeriksaaannya masih sebatas penyelidikan belum sampai tahap penyidikan,” jelas Kasat.(btr)

LUBUKPAKAM- Terkait pengerusakan pos penjagaan diatas lahan 15 hektar yang berada di Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam Deliserdang, Kepala Bidang (Kabid) Asset Dinas Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Deliserdang, dilaporkan Tengku Hafmarsyah Sinar ke Poldasu pada 16 Mei 2012 lalu.

Rusdi Ritonga SH, sendiri diperiksa penyidik kepolisian di Mapolres Deliserdang Rabu (27/6) selama tiga jam. Pada wartawan Kabid Asset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Deliserdang ini, mengaku ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan Tengku Hafmarsyah Sinar ke Poldasu 16 Mei 2012 Nomor Laporan LP/5366/V/2012 SPKT III, tentang dugaan melakukan pengerusakan secara bersama-sama terhadap pos penjaga.

Ia dilaporkan terkait pembongkaran sebuah gubuk yang berdiri diatas lahan 15 hektar oleh tim terpadu Pemkab Deliserdang pada 11 Mei 2012 silam. Bahwa lahan itu pemilik lahan itu diklaim ahli waris Tengku Affan Sinar (Tengku Hafmarsyah Sinar).

Sementara itu Pemkab Deliserdang juga mengklaim bahwa lahan itu sebagai assetnya yang terdaftarkan di Pemkab Deliserdang dan ini sejak tahun 1955 diatas lahan itu berdiri bangunan perumahan Sekdakab, Kantor Dekranasda, Taman Kanak-kanak milik Pemkab, Kebun Balai Penelitian Pertanian, Kolam Renang yang diperuntukan bagi kepentingan umum serta Cadika (Pramuka).

“Alas hak Pemkab Deliserdang mengkuasai sekira 4,8 hektar lahan itu sangat kuat. Bukti dokumen berupa pendaftaran asset milik Pemkab Deliserdang,”Jelas Rusdi Ritonga SH usai pemeriksaan.
Lanjutnya, bila ada perorangan atau badan usaha yang mengaku lahan itu milik mereka apalagi dibuktikan dengan adanya alas hak surat tanah, silahkan tempuh jalur hukum melalui proses pengadilan.”Pemkab Deliserdang siap menghadapinya,”tegas Rusdi.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono Sik mengatakan Rusdi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pengerusakan. Perkara ini merupakan limpahan dari Poldasu. “Rusdi diminta keteranganya sebagai saksi, pemeriksaaannya masih sebatas penyelidikan belum sampai tahap penyidikan,” jelas Kasat.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/