MEDAN, SUMUTPOS.CO – Paripurna DPRD Samosir beragendakan pergantian Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba sudah tiga kali diskors dengan alasan tidak korum. Hal ini dinilai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai bentuk pelecehan. PDIP pun mengingatkan, jangan ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghalang-halangi atau berupaya menggagalkan paripurna itu.
“Jangan ada pihak tertentu yang sengaja melakukan itu. PDIP tidak akan tinggal diam,” kata Arteria Dahlan, politisi PDIP yang juga anggota DPR RI saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDIP Jalan Djamin Ginting, Medan, Rabu (28/7). Turut mendampingi Arteria, Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto, Wakil Ketua Sarma Hutajulu dan Aswan Jaya, serta Bendahara DPD PDIP Sumut Meriahta Sitepu.
Arteria mengingatkan, keputusan DPP PDIP yang memecat 6 kadernya di DPRD Samosir, termasuk Saut Tamba, adalah konsekuensi atas sikap mereka yang membangkang keputusan partai terkait Pilkada Samosir beberapa waktu lalu. “Kami sampaikan, mereka bukan lagi kader PDIP per tanggal dikeluarkannya surat pemecatan. Jadi mereka tidak berhak menerima fasilitas apapun yang ada kaitannya dengan atribut PDIP,” tegas Arteria.
PDIP, sambung Arteria, saat ini sedang menyelidiki, apakah skorsing paripurna itu dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu. Bila itu kesengajaan, tegas Arteria, maka PDIP akan membawanya ke ranah hukum.
Sebelumnya, Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba yang dipecat DPP PDIP sekitar April lalu, memilih tetap bekerja menjalankan konstitusi sebagai wakil rakyat yang sudah dipilih pada 2019. “Saya tetap bekerja untuk rakyat Samosir dan tidak akan terpengaruh tentang paripurna pergantian itu, sebab yang memilih saya rakyat Samosir dan saya harus terus berkarya untuk masyarakat yang memberikan pilihannya kepada saya,” kata Saut Tamba, Rabu (21/7/2021).
Sementara itu, DPRD Samosir menggelar rapat paripurna pemberhentian Saut Tamba sebagai Ketua DPRD Samosir periode 2019-2024. Namun, hingga jadwal yang disepakati, rapat tidak kunjung korum walau sudah diskors 3 kali. Informasi yang dihimpun, sidang paripurna sendiri dihadiri 15 orang dari 25 anggota dewan.
“Belum memenuhi korum, sebab pada Tatib DPRD Samosir pasal 106 ayat 1B, kehadiran untuk korum adalah dua pertiga, persisnya harus hadir 17 orang dari 25 anggota dewannya,” kata Sekwan DPRD Samosir, Marshinta Sitanggang yang membacakan kehadiran wakil rakyat tersebut di sidang dewan di ruang rapat dewan itu di Parbaba, Rabu (21/7/2021).
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD, Pantas Maroha Sinaga didampingi Nasib Simbolon menutup sidang dan mengembalikan rencana paripurnanya ke Badan Musyawarah yang diketuai pimpinan dewan termasuk ketua yang akan diberhentikan, Saut Martua Tamba. (adz)