26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 95 PMI ke Malaysia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerja sama dengan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai berhasil menggagalkan pengiriman 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Adapun, mereka berasal dari 9 provinsi di Indonesia, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar) dan Bengkulu.

“Mereka ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang,” ujar Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Hariadi didampingi Wadireskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (27/7).

Dia menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7). Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan. “Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai, kemudian dibawa ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita. “Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya.

Sementara itu, Wadireskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migrain Indonesia junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU 17 Tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” terang Alamsyah.

Padahal, sambungnya, saat ini Indonesia dan Malaysia sedang moratorium (penutupan pengiriman tenaga kerja migran).

Menjawab pertanyaan alasan calon PMI dari NTT, NTB, Jatim memilih berangkat dari Sumut secara ilegal ke Malaysia, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, karena Tanjungbalai dan Asahan dekat dengan Malaysia.

“Alasan mereka, karena jarak tempuh yang dekat dengan negara tujuan, yaitu 4 jam. Sementara dari NTT dan NTB lama perjalanan naik kapal ke Malaysia sekitar 12 jam,” imbuhnya.

Nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta. “Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerja sama dengan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai berhasil menggagalkan pengiriman 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Adapun, mereka berasal dari 9 provinsi di Indonesia, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar) dan Bengkulu.

“Mereka ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang,” ujar Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Hariadi didampingi Wadireskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (27/7).

Dia menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7). Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan. “Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai, kemudian dibawa ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita. “Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya.

Sementara itu, Wadireskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migrain Indonesia junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU 17 Tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” terang Alamsyah.

Padahal, sambungnya, saat ini Indonesia dan Malaysia sedang moratorium (penutupan pengiriman tenaga kerja migran).

Menjawab pertanyaan alasan calon PMI dari NTT, NTB, Jatim memilih berangkat dari Sumut secara ilegal ke Malaysia, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, karena Tanjungbalai dan Asahan dekat dengan Malaysia.

“Alasan mereka, karena jarak tempuh yang dekat dengan negara tujuan, yaitu 4 jam. Sementara dari NTT dan NTB lama perjalanan naik kapal ke Malaysia sekitar 12 jam,” imbuhnya.

Nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta. “Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/