26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Kendaraan Aset Pemko Binjai yang Tunggak Pajak Dapat Ditilang

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ratusan kendaraan bermotor yang tercatat sebagai aset Pemko Binjai menunggak pajak, dapat ditilang oleh jajaran kepolisian.

“Ya akan ditegur dan ditilang apabila didapati kendaraan tersebut pada saat razia ataupun sedang melaksanakan patroli kasat mata. Pelanggaran (tunggak pajak) tersebut akan ditindak,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Binjai, AKP Syamsul Arifin, akhir pekan lalu.

Arifin menegaskan, pihaknya berhak melakukan penilangan ketika didapati kendaraan yang menunggak atau mati pajak. “Bisa ditindak dengan tilang saat razia ataupun patroli pelanggaran kasat mata,” jelasnya lagi.

Disoal kendaraan yang tunggak pajak dua tahun dapat disebut tidak lagi berlaku secara administrasi, menurut dia, belum ada mendapat petunjuk dan arahan terkait hal tersebut. “Sampai saat ini, kami di jajaran belum ada petunjuk untuk berita (kendaraan tunggak pajak tak berlaku) tersebut,” kata Arifin.

Diketahui, dalam temuan auditor, ada 300-an kendaraan bermotor telah jatuh tempo pembayaran pajaknya dengan tunggakan tahun yang bervariasi. Ratusan aset milik Pemko Binjai itu, dikuasai oleh sejumlah organisasi perangkat daerah hingga kelurahan dan kecamatan, serta Puskesmas.
Kepala Bidang Aset Umrizal Ginting, masih terus bungkam ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir menilai, Wali Kota Binjai bukan contoh yang baik.

“Wali kota tidak memberi contoh yang baik, karena membiarkan pemerintahan yang dipimpinnya tidak taat dan patuh kepada kewajiban bernegara,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Dia pun menyesalkan hal itu. Bagi dia, Pemko Binjai memberi contoh buruk di tengah sosialisasi yang gencar untuk menggenjot pendapatan daerah. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ratusan kendaraan bermotor yang tercatat sebagai aset Pemko Binjai menunggak pajak, dapat ditilang oleh jajaran kepolisian.

“Ya akan ditegur dan ditilang apabila didapati kendaraan tersebut pada saat razia ataupun sedang melaksanakan patroli kasat mata. Pelanggaran (tunggak pajak) tersebut akan ditindak,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Binjai, AKP Syamsul Arifin, akhir pekan lalu.

Arifin menegaskan, pihaknya berhak melakukan penilangan ketika didapati kendaraan yang menunggak atau mati pajak. “Bisa ditindak dengan tilang saat razia ataupun patroli pelanggaran kasat mata,” jelasnya lagi.

Disoal kendaraan yang tunggak pajak dua tahun dapat disebut tidak lagi berlaku secara administrasi, menurut dia, belum ada mendapat petunjuk dan arahan terkait hal tersebut. “Sampai saat ini, kami di jajaran belum ada petunjuk untuk berita (kendaraan tunggak pajak tak berlaku) tersebut,” kata Arifin.

Diketahui, dalam temuan auditor, ada 300-an kendaraan bermotor telah jatuh tempo pembayaran pajaknya dengan tunggakan tahun yang bervariasi. Ratusan aset milik Pemko Binjai itu, dikuasai oleh sejumlah organisasi perangkat daerah hingga kelurahan dan kecamatan, serta Puskesmas.
Kepala Bidang Aset Umrizal Ginting, masih terus bungkam ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir menilai, Wali Kota Binjai bukan contoh yang baik.

“Wali kota tidak memberi contoh yang baik, karena membiarkan pemerintahan yang dipimpinnya tidak taat dan patuh kepada kewajiban bernegara,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Dia pun menyesalkan hal itu. Bagi dia, Pemko Binjai memberi contoh buruk di tengah sosialisasi yang gencar untuk menggenjot pendapatan daerah. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru