26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Unjukrasa di Kantor Bupati Labuhanbatu, 530 TKS Tuntut Kejelasan Status

UNJUKRASA: Ratusan TKS Labuhanbatu berunjukrasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu untuk menuntut kejelasan hak sebagai tenaga medis.
fajar dame harahap

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 530-an tenaga medis yang mengatasnamakan Aliansi Tenaga Kerja Sukarela (ATKS) dari 14 Puskesmas dan Pustu se-Labuhanbatu berunjukrasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (27/8)
di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat.

Dalam aksi damainya, para TKS membawa spanduk bertuliskan, “Aksi Damai TKS. Tolong perhatikan kami, TKS di 14 Puskesmas”. “I Love You Labuhanbatu”. “Tukang Gali Kubur aja Digaji”. “Kami Rindu Gajian”. “Kami tidak Butuh TOL dan Bandara. Kami hanya butuh Gaji”.

Dalam orasinya, para TKS mengeluhkan nasib mereka terkait status kerja yang sudah 18 tahun mengabdi, namun tak terdata dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdakab Labuhanbatu.

“Tak terdata di BKD. Padahal ada yang sudah bertugas 14, 15 hingga 18 tahun,” ungkap Ketua ATKS, Yusuf Sani Harahap kepada SUMUT POS di lokasi aksi.

“TKS hampir 80 persen para perawat, bidan, farmasi,” tambah Yusuf.

Selesai menyampaikan aspirasinya, para TKS pun disambut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Aminullah Haris Nasution. Selanjutnya, perwakilan TKS diteima di ruangan rapat Bupati.

Awalnya, sejumlah media mendapat hambatan untuk masuk melakukan liputan ke dalam ruangan itu. Bahkan salah seorang oknum Ketua PPNI, Aswin Syahputra meminta SUMUT POS meninggalkan ruangan rapat dengan alasan bersifat internal. Namun setelah melakukan argumentasi, oknum Ketua PPNI akhirnya membiarkan para wartawan berada dalam ruangan.

Para TKS pun diterima Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Ahmad Muflih, Kepala BKD, Zainuddin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Tinur Wulan dan Sekretaris Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Faisal.

Di hadapan Plt Bupati dan OPD lainnya, Yusuf Sani Harahap menyampaikan tiga poin penting dalam tuntutan ATKS Labuhanbatu. Di antaranya, ATKS Labuhanbatu mempertanyakan bagaimana nasib mereka dan sampai kapan menjadi TKS, tanpa ada kejelasan status. Kemudian, ATKS ingin menerima upah sepantasnya. Karena selama ini bekerja sesuai beban tugas yang ada. Dan ketiga, meminta SK ATKS diterbitkan.

Sedangkan TKS lainnya, Sumidar mengungkapkan mereka lebih banyak bekerja daripada para aparatur sipil negara (ASN) saat di lokasi tugas. “Kami bermohon SK ditanda tangani oleh bupati Labuhanbatu. Dalam pekerjaan, kami bertugas tak mengenal lelah dan meninggalkan keluarga demi tugas di Puskesmas,” jelasnya.

Sementara, Yeni Panggabean bertugas di Puskesmas Perbaungan selama 7 tahun mengabdi sebagai TKS, mengungkapkan adanya tenaga kerja yang masih kuliah. Tapi dapat bekerja dan digaji sebagai tenaga promotor.

“Dari mana gajinya? Kenapa mesti dia yang digaji, padahal kami yang sudah D3 bahkan S1. Tapi tak diprioritaskan,” ujarnya sembari mengungkapkan pengankatan mereka juga dikenai pembayaran Rp5-Rp10 juta.

Menjawab keluhan para TKS, Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Mulfih mengatakan bahwa sejak tahun 2005, tidak ada lagi pengangkatan honorer. Dan tahun 2010, seluruh honorer sudah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Diakui Ahmad Mulfih, para TKS sebagai tulang punggung pelaksanaan kesehatan di Puskesmas. Tapi bicara regulasi, sejak tahun 2005 sampai tahun 2010, honorer yang masuk database K1 dan K2 sudah menjadi ASN. “Regulasi pengangkatan tenaga honorer sudah dihapus,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Labuhanbatu, Zainuddin Siregar mengaku tidak ada mendata nama para TKS. Sebab tidak ada SK honorer para TKS. Pada prinsipnya, kata dia regulasi pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD sudah tidak ada lagi.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Tinur Wulan mengaku juga sejak tahun 2005 hingga tahun 2010 aktif tugas di kabupaten lain.

Selanjutnya, kata dia penerimaan para TKS diterbitkan nota dinas kepala Puskesmas dan Dinas. Dalam nota dinas TKS tidak menuntut gaji, dan tidak menuntut diangkat sebagai PNS dan bersedia menandatangi perjanjian di atas materi 6000.

“TKS memang tidak ada gaji. Dan tidak menuntut gaji. Kalau dulu istilahnya kader,” bebernya.

Namun, ATKS mempertanyakan sistem penerimaan mereka jika memang tidak ada penerimaan tenaga bantu mereka. “Kenapa jika pasca terbitnya peraturan tidak ada pengangkatan honorer sejak tahun 2010. Tapi kenapa di atas tahun 2010 itu, justru pengangkatan lebih banyak. Kenapa kami diterima. Bahkan ada yang baru dua bulan terakhir diangkat,” tanya Yusuf.

Menyikapi pertanyaan ATKS yang bertubi-tubi, Sekdakab Ahmsd Mufih mengatakan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan peraturan. “Sampaikan keluhan sesuai peraturan dan tertib. Mudah-mudahan ada petunjuk,” jelasnya seraya menyebut solusi dari persoalan para TKS adalah dengan akan dibukanya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Solusinya adalah dengan PPPK. Dalam waktu dekat akan dibuka. Penyelenggara dari pusat. Silakan mendaftar,” paparnya.

Sedangkan, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe mendorong dan mendukung niat para TKS memperjuangkan haknya ke pusat.

Menurut dia, peraturannya sudah jelas dan UU tidak ada lagi pengangkatan honorer. Jika dipaksakan, kata dia, akan menyalahi peraturan. Dia juga menyarankan para TKS agar mengikuti seleksi PPPK.

“Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait PPPK. Bukan otomasis honorer diangkat, tapi ikut testing dan usia dibatasi. Mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk TKS di republik ini,” jelasnya.

Mogok Kerja

Tak puas dengan keterangan pihak Pemkab Labuhanbatu. Para TKS pun menuju gedung DPRD Labuhanbatu. Rencananya, mereka ingin mengeluhkan nasib kepada wakil rakyat tersebut.

Namun sesampainya di halaman kantor dewan, para TKS harus kecewa. Karena tak seorangpun wakil rakyat dari 45 anggota DPRD yang datang menampung aspirasi mereka.

Informasi diperoleh, para wakil rakyat dan staf dewan secara massif sedang mengikuti rapat kerja penyusunan rencana kerja anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020. Padahal meski masa tugas tinggal hitungan minggu, para legislasi tersebut mengikuti acara sejak tanggal 25 hingga 28 Agustus 2019 di Kota Medan.

Massa akhirnya memilih berselonjor di sejumlah lantai gedung dewan itu. Sembari makan siang bersama. Massa ATKS juga mengancam dan berencana akan menggelar mogok kerja selama 12 hari.

“Jadi jangan ada mendapat tekanan dari manapun. Agar kami fokus menyusun rencana dan persiapan keberangkatan ke pusat,”kata Sumidar. (mag-13/han)

UNJUKRASA: Ratusan TKS Labuhanbatu berunjukrasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu untuk menuntut kejelasan hak sebagai tenaga medis.
fajar dame harahap

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 530-an tenaga medis yang mengatasnamakan Aliansi Tenaga Kerja Sukarela (ATKS) dari 14 Puskesmas dan Pustu se-Labuhanbatu berunjukrasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (27/8)
di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat.

Dalam aksi damainya, para TKS membawa spanduk bertuliskan, “Aksi Damai TKS. Tolong perhatikan kami, TKS di 14 Puskesmas”. “I Love You Labuhanbatu”. “Tukang Gali Kubur aja Digaji”. “Kami Rindu Gajian”. “Kami tidak Butuh TOL dan Bandara. Kami hanya butuh Gaji”.

Dalam orasinya, para TKS mengeluhkan nasib mereka terkait status kerja yang sudah 18 tahun mengabdi, namun tak terdata dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdakab Labuhanbatu.

“Tak terdata di BKD. Padahal ada yang sudah bertugas 14, 15 hingga 18 tahun,” ungkap Ketua ATKS, Yusuf Sani Harahap kepada SUMUT POS di lokasi aksi.

“TKS hampir 80 persen para perawat, bidan, farmasi,” tambah Yusuf.

Selesai menyampaikan aspirasinya, para TKS pun disambut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Aminullah Haris Nasution. Selanjutnya, perwakilan TKS diteima di ruangan rapat Bupati.

Awalnya, sejumlah media mendapat hambatan untuk masuk melakukan liputan ke dalam ruangan itu. Bahkan salah seorang oknum Ketua PPNI, Aswin Syahputra meminta SUMUT POS meninggalkan ruangan rapat dengan alasan bersifat internal. Namun setelah melakukan argumentasi, oknum Ketua PPNI akhirnya membiarkan para wartawan berada dalam ruangan.

Para TKS pun diterima Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Ahmad Muflih, Kepala BKD, Zainuddin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Tinur Wulan dan Sekretaris Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Faisal.

Di hadapan Plt Bupati dan OPD lainnya, Yusuf Sani Harahap menyampaikan tiga poin penting dalam tuntutan ATKS Labuhanbatu. Di antaranya, ATKS Labuhanbatu mempertanyakan bagaimana nasib mereka dan sampai kapan menjadi TKS, tanpa ada kejelasan status. Kemudian, ATKS ingin menerima upah sepantasnya. Karena selama ini bekerja sesuai beban tugas yang ada. Dan ketiga, meminta SK ATKS diterbitkan.

Sedangkan TKS lainnya, Sumidar mengungkapkan mereka lebih banyak bekerja daripada para aparatur sipil negara (ASN) saat di lokasi tugas. “Kami bermohon SK ditanda tangani oleh bupati Labuhanbatu. Dalam pekerjaan, kami bertugas tak mengenal lelah dan meninggalkan keluarga demi tugas di Puskesmas,” jelasnya.

Sementara, Yeni Panggabean bertugas di Puskesmas Perbaungan selama 7 tahun mengabdi sebagai TKS, mengungkapkan adanya tenaga kerja yang masih kuliah. Tapi dapat bekerja dan digaji sebagai tenaga promotor.

“Dari mana gajinya? Kenapa mesti dia yang digaji, padahal kami yang sudah D3 bahkan S1. Tapi tak diprioritaskan,” ujarnya sembari mengungkapkan pengankatan mereka juga dikenai pembayaran Rp5-Rp10 juta.

Menjawab keluhan para TKS, Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Mulfih mengatakan bahwa sejak tahun 2005, tidak ada lagi pengangkatan honorer. Dan tahun 2010, seluruh honorer sudah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Diakui Ahmad Mulfih, para TKS sebagai tulang punggung pelaksanaan kesehatan di Puskesmas. Tapi bicara regulasi, sejak tahun 2005 sampai tahun 2010, honorer yang masuk database K1 dan K2 sudah menjadi ASN. “Regulasi pengangkatan tenaga honorer sudah dihapus,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Labuhanbatu, Zainuddin Siregar mengaku tidak ada mendata nama para TKS. Sebab tidak ada SK honorer para TKS. Pada prinsipnya, kata dia regulasi pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD sudah tidak ada lagi.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Tinur Wulan mengaku juga sejak tahun 2005 hingga tahun 2010 aktif tugas di kabupaten lain.

Selanjutnya, kata dia penerimaan para TKS diterbitkan nota dinas kepala Puskesmas dan Dinas. Dalam nota dinas TKS tidak menuntut gaji, dan tidak menuntut diangkat sebagai PNS dan bersedia menandatangi perjanjian di atas materi 6000.

“TKS memang tidak ada gaji. Dan tidak menuntut gaji. Kalau dulu istilahnya kader,” bebernya.

Namun, ATKS mempertanyakan sistem penerimaan mereka jika memang tidak ada penerimaan tenaga bantu mereka. “Kenapa jika pasca terbitnya peraturan tidak ada pengangkatan honorer sejak tahun 2010. Tapi kenapa di atas tahun 2010 itu, justru pengangkatan lebih banyak. Kenapa kami diterima. Bahkan ada yang baru dua bulan terakhir diangkat,” tanya Yusuf.

Menyikapi pertanyaan ATKS yang bertubi-tubi, Sekdakab Ahmsd Mufih mengatakan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan peraturan. “Sampaikan keluhan sesuai peraturan dan tertib. Mudah-mudahan ada petunjuk,” jelasnya seraya menyebut solusi dari persoalan para TKS adalah dengan akan dibukanya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Solusinya adalah dengan PPPK. Dalam waktu dekat akan dibuka. Penyelenggara dari pusat. Silakan mendaftar,” paparnya.

Sedangkan, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe mendorong dan mendukung niat para TKS memperjuangkan haknya ke pusat.

Menurut dia, peraturannya sudah jelas dan UU tidak ada lagi pengangkatan honorer. Jika dipaksakan, kata dia, akan menyalahi peraturan. Dia juga menyarankan para TKS agar mengikuti seleksi PPPK.

“Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait PPPK. Bukan otomasis honorer diangkat, tapi ikut testing dan usia dibatasi. Mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk TKS di republik ini,” jelasnya.

Mogok Kerja

Tak puas dengan keterangan pihak Pemkab Labuhanbatu. Para TKS pun menuju gedung DPRD Labuhanbatu. Rencananya, mereka ingin mengeluhkan nasib kepada wakil rakyat tersebut.

Namun sesampainya di halaman kantor dewan, para TKS harus kecewa. Karena tak seorangpun wakil rakyat dari 45 anggota DPRD yang datang menampung aspirasi mereka.

Informasi diperoleh, para wakil rakyat dan staf dewan secara massif sedang mengikuti rapat kerja penyusunan rencana kerja anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020. Padahal meski masa tugas tinggal hitungan minggu, para legislasi tersebut mengikuti acara sejak tanggal 25 hingga 28 Agustus 2019 di Kota Medan.

Massa akhirnya memilih berselonjor di sejumlah lantai gedung dewan itu. Sembari makan siang bersama. Massa ATKS juga mengancam dan berencana akan menggelar mogok kerja selama 12 hari.

“Jadi jangan ada mendapat tekanan dari manapun. Agar kami fokus menyusun rencana dan persiapan keberangkatan ke pusat,”kata Sumidar. (mag-13/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/