32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPU Tetapkan Zonasi dan APK

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di sepanjang jalan protokol setiap kecamatan se Kabupaten Deliserdang. Demikian diterangkan Komisioner KPU Deliserdang Divisi Humas, Bobby Indra Prayoga, ketika dihubungi Sumut Pos, Kamis (25/9).

Menurutnya, bahwa penetapan pemasangan alat peraga kampanye tersebut sesuai dengan surat penetapan zona  dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang ditanda tanggani Sekdakab Dawrin Zen.

Disebutkanya, meski telah menentukan lokasi tempat pemasangan alat peraga. Namun, setiap partai politik atau caleg yang hendak  memasang alat peraga kampanyenya harus mengikuti aturan soal ukuran alat peraganya. “Ada aturanya batasan ukurannya. Itu sudah kita sosalisasikan kepada partai politik, jumlahnya dibatasi,”sebut Boby.

Selain itu, Pemkab Deliserdang memberikan zona dan lokasi kampanye. Ada 9  zona dan lokasi kampanye yang telah ditetapkan. Mulai lapangan reformasi Jalan Medan Batagkuis Dusun XI Desa Bandar Klipa Kecamatan Percut Seituan. Lapangan Bila Cinta Rakyat Jalan Pageran Diponegoro Dusun V Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Seituan. Lapangan Bandung (Bandar Setiaujung) Jalan Pengabdian Dusun I Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan.

Kemudian Lapangan Bola Jalan Pembangunan Ujung Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal. Lapangan Bola Semayang Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Lapangan  Bola Jalan Medan Krio-Mencirim Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal.

Lapangan Peston Desadagang Kerawan Kecamatan Tanjungmorawa dan Tanahmasyarakat Jalan Besar Bakaran Batu samping Kantor Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam. Selanjutnya, tanah masyarakat Jalan A Yani-Tangsi dekat Polres Kelurahan Paluhkemiri Kecamatan Lubukpakam.

Disebutkan Boby, penentuan tempat, lokasi serta zona kampanye itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

“KPU sifatnya meminta dukungan ke pemkab agar disediakan tempat-tempat untuk berkampanye serta tempat peletakan alat peraga,” terangnya Boby.(btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di sepanjang jalan protokol setiap kecamatan se Kabupaten Deliserdang. Demikian diterangkan Komisioner KPU Deliserdang Divisi Humas, Bobby Indra Prayoga, ketika dihubungi Sumut Pos, Kamis (25/9).

Menurutnya, bahwa penetapan pemasangan alat peraga kampanye tersebut sesuai dengan surat penetapan zona  dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang ditanda tanggani Sekdakab Dawrin Zen.

Disebutkanya, meski telah menentukan lokasi tempat pemasangan alat peraga. Namun, setiap partai politik atau caleg yang hendak  memasang alat peraga kampanyenya harus mengikuti aturan soal ukuran alat peraganya. “Ada aturanya batasan ukurannya. Itu sudah kita sosalisasikan kepada partai politik, jumlahnya dibatasi,”sebut Boby.

Selain itu, Pemkab Deliserdang memberikan zona dan lokasi kampanye. Ada 9  zona dan lokasi kampanye yang telah ditetapkan. Mulai lapangan reformasi Jalan Medan Batagkuis Dusun XI Desa Bandar Klipa Kecamatan Percut Seituan. Lapangan Bila Cinta Rakyat Jalan Pageran Diponegoro Dusun V Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Seituan. Lapangan Bandung (Bandar Setiaujung) Jalan Pengabdian Dusun I Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan.

Kemudian Lapangan Bola Jalan Pembangunan Ujung Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal. Lapangan Bola Semayang Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Lapangan  Bola Jalan Medan Krio-Mencirim Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal.

Lapangan Peston Desadagang Kerawan Kecamatan Tanjungmorawa dan Tanahmasyarakat Jalan Besar Bakaran Batu samping Kantor Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam. Selanjutnya, tanah masyarakat Jalan A Yani-Tangsi dekat Polres Kelurahan Paluhkemiri Kecamatan Lubukpakam.

Disebutkan Boby, penentuan tempat, lokasi serta zona kampanye itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

“KPU sifatnya meminta dukungan ke pemkab agar disediakan tempat-tempat untuk berkampanye serta tempat peletakan alat peraga,” terangnya Boby.(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/