27 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

33 Laporan Petani Mandek di Polres Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – 33 laporan petani dari Kelompok Tani Mekar Jaya jalan di tempat alias mandek di Polres Binjai.

Penasihat Hukum (PH) Kelompok Tani Mekar Jaya, Raja Makayasa Harahap, belum lama ini. Dari puluhan laporan ini, kata Raja, hanya satu laporan saja yang ditindaklanjuti Polres Binjai sesuai dengan isi yang disampaikan terlapor.

Karenanya, Polda Sumut diminta memberi penekanan kepada Polres Binjai lantaran diduga memperlambat proses puluhan laporan pidana yang telah mereka ajukan sejak 2022 lalu atas dugaan perusakan lahan, penganiayaan hingga pengancaman terhadap petani.

“Sampai detik ini Propam Poldasu sudah temukan terduga pelaku administrasi dan ketidakprofesionalan oknum penyidik di Polres Binjai. Kita ketahui hasilnya karena sudah berkali-kali menyurati Propam Poldasu, Irwasda dan lain-lain. Terakhir kami surati per tanggal 22 September 2023 kemarin,” ujar Raja, beberapa waktu yang lalu.

Dia menambahkan, dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Binjai sudah dilaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Kata dia, Bidang Propam Polda Sumut sudah menemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan penyidik.

“Penyidik Propam Poldasu sudah memeriksa oknum penyidik Polres Binjai. Dalam minggu ini, nampaknya sudah ada hasil pemeriksaan,” kata dia.

“Kami menunggu hasilnya seperti apa. Kami juga berharap, Propam Poldasu melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan para korban (33 LP),” sambungnya.

Raja menyayangkan buruknya pro justitia supermasi hukum yang diduga dilakukan penyidik Polres Binjai. Sebab, diduga Polres Binjai melakukan pembiaran ketika ada masyarakat yang berkonflik di lahan tersebut.

Terlebih petugas juga malah membiarkan meskipun ada di lokasi. “Nunggu sampai ada masyarakat yang tewas dan luka-luka dulu baru mereka (Polres Binjai, red) bertindak? Ini yang sangat kita sesalkan. Alhamdulillah, sekarang sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dari satu laporan yang kita adukan, di antara 33 laporan yang kita adukan ini. Jika Poldasu juga tidak menaruh harapan kepada korban, maka korban akan ke Mabes Polri,” serunya.

Terpisah, Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, Zaini Sembiring berharap, Poldasu menunjukkan sikap profesional guna menyelesaikan 33 laporan yang mereka ajukan ke Polres Binjai. Pun begitu, prosesnya belum menunjukkan hasil maksimal.

“Di bawah kepemimpinan Bapak Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi, 33 laporan yang diadukan Kelompok Tani Mekar Jaya akan selesai. Karena, kemana lagi kami mau meminta keadilan kalau tidak ke kepolisian,” katanya.

“Yang dituntut bukan soal lahan, tapi tindak pidana yang dilakukan kelompok-kelompok dan oknum-oknum yang sudah mengancam ratusan petani yang tergabung di Kelompok Tani Mekar Jaya,” tukasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – 33 laporan petani dari Kelompok Tani Mekar Jaya jalan di tempat alias mandek di Polres Binjai.

Penasihat Hukum (PH) Kelompok Tani Mekar Jaya, Raja Makayasa Harahap, belum lama ini. Dari puluhan laporan ini, kata Raja, hanya satu laporan saja yang ditindaklanjuti Polres Binjai sesuai dengan isi yang disampaikan terlapor.

Karenanya, Polda Sumut diminta memberi penekanan kepada Polres Binjai lantaran diduga memperlambat proses puluhan laporan pidana yang telah mereka ajukan sejak 2022 lalu atas dugaan perusakan lahan, penganiayaan hingga pengancaman terhadap petani.

“Sampai detik ini Propam Poldasu sudah temukan terduga pelaku administrasi dan ketidakprofesionalan oknum penyidik di Polres Binjai. Kita ketahui hasilnya karena sudah berkali-kali menyurati Propam Poldasu, Irwasda dan lain-lain. Terakhir kami surati per tanggal 22 September 2023 kemarin,” ujar Raja, beberapa waktu yang lalu.

Dia menambahkan, dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Binjai sudah dilaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Kata dia, Bidang Propam Polda Sumut sudah menemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan penyidik.

“Penyidik Propam Poldasu sudah memeriksa oknum penyidik Polres Binjai. Dalam minggu ini, nampaknya sudah ada hasil pemeriksaan,” kata dia.

“Kami menunggu hasilnya seperti apa. Kami juga berharap, Propam Poldasu melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan para korban (33 LP),” sambungnya.

Raja menyayangkan buruknya pro justitia supermasi hukum yang diduga dilakukan penyidik Polres Binjai. Sebab, diduga Polres Binjai melakukan pembiaran ketika ada masyarakat yang berkonflik di lahan tersebut.

Terlebih petugas juga malah membiarkan meskipun ada di lokasi. “Nunggu sampai ada masyarakat yang tewas dan luka-luka dulu baru mereka (Polres Binjai, red) bertindak? Ini yang sangat kita sesalkan. Alhamdulillah, sekarang sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dari satu laporan yang kita adukan, di antara 33 laporan yang kita adukan ini. Jika Poldasu juga tidak menaruh harapan kepada korban, maka korban akan ke Mabes Polri,” serunya.

Terpisah, Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, Zaini Sembiring berharap, Poldasu menunjukkan sikap profesional guna menyelesaikan 33 laporan yang mereka ajukan ke Polres Binjai. Pun begitu, prosesnya belum menunjukkan hasil maksimal.

“Di bawah kepemimpinan Bapak Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi, 33 laporan yang diadukan Kelompok Tani Mekar Jaya akan selesai. Karena, kemana lagi kami mau meminta keadilan kalau tidak ke kepolisian,” katanya.

“Yang dituntut bukan soal lahan, tapi tindak pidana yang dilakukan kelompok-kelompok dan oknum-oknum yang sudah mengancam ratusan petani yang tergabung di Kelompok Tani Mekar Jaya,” tukasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/