SIANTAR – Penebangan lima batang pohon mahoni di sebelah Kantor Camat Tanah Jawa, Simalungun, yang dilakukan tanpa izin berujung kepada persoalan hokum. Hal itu terbukti kasus penebangan pohon illegal diusut Polres Simalungun.
“Sat Reskrim sedang melakukan penyelidikan terhadap penebangan pohon mahoni itu,” sebut Kapolres Simalung AKBP Agus Fazar , Sabtu (26/11).
Sementara itu, beberapa hari yang lalu, Dewan Daerah Walhi (Wahanan Lingkungan Hidup) Sumut, Oktavianus Sitio mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran dan investigasi terhadap penebangan pohon mahoni di samping kantor Camat Tanah Jawa.
Karena Walhi menaruh curiga dengan modus penebangan. Namun, Camat Tanah Jawa mengatakan, penebangan dilakukan karena ada permohonan masyarakat, yang merasa terancam dengan keberadaan pohon mahoni tersebut.
“Seharusnya yang pertama kali merasa terancam itu pihak kantor Camat Tanah Jawa. Karena pohon mahoni persis disamping kantor mereka. Jadi kita mau mencari tahu, apa benar permohonan warga seperti itu. Yang ditakutkan, permohonan itu direkayasa, ” ungkapnya.
Sedangkan Kadis Kehutanan Simalungun, Jan Wanner Saragih menegaskan, penebangan pohon mahoni itu dilakukan tanpa ada izin dari Dinas Kehutanan Simalungun. Karena yang diberikan Dinas Kehutanan kepada Camat Tanah Jawa, hanya rekomendasi melakukan pemangkasan terhadap pohon mahoni. (cr1)