30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Taspen Kembalikan Uang Negara ke Kejari

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Muhaimin Adamy, tersangka dugaan penyelewengan uang negara atas kasus pencairan asuransi fiktif sebesar Rp62.386.500, dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (27/11) sekira pukul 11.00 WIB.

Dengan mengenakan kemeja putih, kedatangan oknum pejabat di PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Pematangsiantar ini didampingi bagian hukum dari PT Taspen Kantor Pusat, Sri Marsito. Uang tersebut dikemas tersangka dalam satu buah plastik asoy dengan pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta.

Kemudian ditambah pecahan Rp50 ribu sebanyak 46 lembar, pecahan Rp10 ribu dua lembar, pecahan Rp5 ribu tiga lembar hingga logam pecahan Rp500 ada 3 buah.

Informasi diperoleh, Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Tavip Binjai mencairkan asuransi kematian Demseria sebanyak dua kali.

Pertama sebesar Rp59.179.200 pada 5 Mei 2014 lalu. Terakhir sebesar Rp3.207.300 pada 23 November 2014. “Dapat nomor hp saya darimana? Ya itu langsung saja ke Pak Asep. Saya enggak bisa komentar. Bapak (jurnalis) langsung saja statement dari Pak Asep saja ya,” ujar tersangka ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

Dia membenarkan, datang ke Gedung Kejari Binjai didampingi perwakilan PT Taspen Kantor Pusat. Menurut dia, pengembalian kerugian negara yang dilakukannya sebagai bentuk itikad baik.

Namun sayang, dia enggan menjabarkan asal uang tersebut dari mana. Begitupun, katanya, uang Rp62.386.500 ini merupakan milik pribadinya. “Ya itu urusan saya. Nanti enggak enak juga saya. Saya dengan kesadaran sendiri (mengembalikan uang),” kata pria yang mengamini sekarang mengemban jabatan di PT Taspen Pematangsiantar. Tersangka yang belum ditahan oleh penyidik ini juga meminta agar jurnalis tidak terus memberitakan tentangnya. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

Dia juga terdengar tidak suka terhadap jurnalis lantaran memberitakan tentang hal negatif. “Tolonglah bapak-bapak wartawan yang saya hormati, enggak memblow-up. Kamikan Taspen, tahu sendiri apa yang kami perbuat sesuai dengan yang kami kerjakan. Enggak ada macam-macam kami di sini. Tapi karena sudah diapakan (diberitakan), ya sudahlah,” sesalnya.

Dia mengaku, saat ini tengah dalam kondisi tidak sehat. “Mohon maaf, saya sedang kurang sehat. Keluarga juga sedang sakit. Kita tidak menikmati apa-apa (dari pencairan diduga fiktif),” ujar dia.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting membenarkan adanya pemulangan kerugian negara yang dilakukan tersangka. Menurut Asep, pengembalian asuransi kematian yang diduga fiktif oleh PT Taspen ini atas inisiatif dari tersangka.

“Tanpa pemberitahuan. Tiba-tiba datang. Kaget juga saya. Dia menginsafinya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini di ruang kerjanya.Menurut dia, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapuskan pidana yang sudah disangkakan penyidik kepada tersangka.

“Pencairan asuransi kematian ini mengalir ke rekening Bank Sumut Tavip kepada atas nama Adesman Sagala,” ujar dia.

Disoal pengembalian kerugian negara dapat menjadi sebuah petunjuk untuk memanggil kembali Adesman, Asepte enggan berandai. Menurut dia, penyidik akan mempelajari sekaligus berdiskusi terlebih dahulu terkait aksi pemulangan kerugian negara ini.

Asepte menambahkan, Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Tavip Binjai, Novrizal bersama seorang staf bernama Ernina sudah diambil keterangannya oleh penyidik. Namun, Asepte menolak untuk membeberkan hasil pemeriksaan

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Kurang lebih ada 11 orang sudah diperiksa terkait perkara ini. Menurut pengakuan tersangka, uang ini dari pribadinya,” tandas Asepte sembari tidak menjawab apakah bakal ada tersangka baru dari oknum ASN.

Diketahui, Kejari Binjai sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Adalah, Demseria Simbolon dan oknum pejabat di PT Taspen bernama Muhaimin Adamy. Dalam perkara ini, penyidik menyebut Demseria bolos 7 tahun tetap menerima gaji dengan besaran paling besar senilai Rp4.367.900.

Namun, hal ini tidak mendapat sikap tegas dari Disdik Binjai. Bahkan, perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diduga diajukan Adesman pada 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Muhaimin Adamy, tersangka dugaan penyelewengan uang negara atas kasus pencairan asuransi fiktif sebesar Rp62.386.500, dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (27/11) sekira pukul 11.00 WIB.

Dengan mengenakan kemeja putih, kedatangan oknum pejabat di PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Pematangsiantar ini didampingi bagian hukum dari PT Taspen Kantor Pusat, Sri Marsito. Uang tersebut dikemas tersangka dalam satu buah plastik asoy dengan pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta.

Kemudian ditambah pecahan Rp50 ribu sebanyak 46 lembar, pecahan Rp10 ribu dua lembar, pecahan Rp5 ribu tiga lembar hingga logam pecahan Rp500 ada 3 buah.

Informasi diperoleh, Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Tavip Binjai mencairkan asuransi kematian Demseria sebanyak dua kali.

Pertama sebesar Rp59.179.200 pada 5 Mei 2014 lalu. Terakhir sebesar Rp3.207.300 pada 23 November 2014. “Dapat nomor hp saya darimana? Ya itu langsung saja ke Pak Asep. Saya enggak bisa komentar. Bapak (jurnalis) langsung saja statement dari Pak Asep saja ya,” ujar tersangka ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

Dia membenarkan, datang ke Gedung Kejari Binjai didampingi perwakilan PT Taspen Kantor Pusat. Menurut dia, pengembalian kerugian negara yang dilakukannya sebagai bentuk itikad baik.

Namun sayang, dia enggan menjabarkan asal uang tersebut dari mana. Begitupun, katanya, uang Rp62.386.500 ini merupakan milik pribadinya. “Ya itu urusan saya. Nanti enggak enak juga saya. Saya dengan kesadaran sendiri (mengembalikan uang),” kata pria yang mengamini sekarang mengemban jabatan di PT Taspen Pematangsiantar. Tersangka yang belum ditahan oleh penyidik ini juga meminta agar jurnalis tidak terus memberitakan tentangnya. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

Dia juga terdengar tidak suka terhadap jurnalis lantaran memberitakan tentang hal negatif. “Tolonglah bapak-bapak wartawan yang saya hormati, enggak memblow-up. Kamikan Taspen, tahu sendiri apa yang kami perbuat sesuai dengan yang kami kerjakan. Enggak ada macam-macam kami di sini. Tapi karena sudah diapakan (diberitakan), ya sudahlah,” sesalnya.

Dia mengaku, saat ini tengah dalam kondisi tidak sehat. “Mohon maaf, saya sedang kurang sehat. Keluarga juga sedang sakit. Kita tidak menikmati apa-apa (dari pencairan diduga fiktif),” ujar dia.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting membenarkan adanya pemulangan kerugian negara yang dilakukan tersangka. Menurut Asep, pengembalian asuransi kematian yang diduga fiktif oleh PT Taspen ini atas inisiatif dari tersangka.

“Tanpa pemberitahuan. Tiba-tiba datang. Kaget juga saya. Dia menginsafinya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini di ruang kerjanya.Menurut dia, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapuskan pidana yang sudah disangkakan penyidik kepada tersangka.

“Pencairan asuransi kematian ini mengalir ke rekening Bank Sumut Tavip kepada atas nama Adesman Sagala,” ujar dia.

Disoal pengembalian kerugian negara dapat menjadi sebuah petunjuk untuk memanggil kembali Adesman, Asepte enggan berandai. Menurut dia, penyidik akan mempelajari sekaligus berdiskusi terlebih dahulu terkait aksi pemulangan kerugian negara ini.

Asepte menambahkan, Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Tavip Binjai, Novrizal bersama seorang staf bernama Ernina sudah diambil keterangannya oleh penyidik. Namun, Asepte menolak untuk membeberkan hasil pemeriksaan

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Kurang lebih ada 11 orang sudah diperiksa terkait perkara ini. Menurut pengakuan tersangka, uang ini dari pribadinya,” tandas Asepte sembari tidak menjawab apakah bakal ada tersangka baru dari oknum ASN.

Diketahui, Kejari Binjai sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Adalah, Demseria Simbolon dan oknum pejabat di PT Taspen bernama Muhaimin Adamy. Dalam perkara ini, penyidik menyebut Demseria bolos 7 tahun tetap menerima gaji dengan besaran paling besar senilai Rp4.367.900.

Namun, hal ini tidak mendapat sikap tegas dari Disdik Binjai. Bahkan, perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diduga diajukan Adesman pada 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/