BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai menunjukkan komitmennya dalam penegakan dan pemberantasan korupsi. Buktinya, sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana umum.
“Sudah banyak yang saya tandatangani untuk dipecat. Kasus hukumnya sudah selesai semua dan inkrah. Tinggal 1 atau 2 yang sedang konsultasi ke BKN,”ujar Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham kepada Sumut Pos, baru-baru ini saat ditemui di Makodim 0203/Langkat.
Sementara itu,
Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Binjai, Hendra Januar mengungkapkan, Pemko tidak hanya melakukan pemecatan terhadap ASN yang sudah berkekuatan hukum tetap yang tersandung korupsi saja, melainkan ASN yang terlibat pidana umum pun dilakukan pemecatan.
“Ada sekitar 20-an lah. Kami belum merekapnya. Jadi belum tahu berapa jumlah pastinya. Tapi apakah ada? Jawabannya ada. Banyak (perkara), macam-macam,” ujar Hendra didampingi Kasubbid Pembinaan, Hasan Basri, Rabu (26/12).
Dia menguraikan, ada 16 ASN yang dipecat karena tersandung perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, belum semua yang berkekuatan hukum tetap. Dan ada 3 ASN yang masih melakukan perlawanan upaya hukum. Mereka adalah, Cipta Depari, Suryana Res dan Suhadi Winata. Ketiganya merupakan ASN yang tersandung perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai.
“Kami tidak bisa sebut nama. Mohon maaf, karena untuk publikasi. Tipikor itu pasti (dipecat) karena suratnya langsung dari Kementerian Hukum dan HAM,” beber Hendra.
Total 20 ASN yang dipecat ini, kata Hendra, tidak perlu lagi Pemko Binjai meminta surat keputusan kepada Pemprov Sumut untuk dilakukan pemberhentian terhadap mereka. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN.
“Provinsi perpanjangan tangan dari pusat. (Pemprovsu) hanya menghimpun saja,” ujar Hendra.
Hasan Basri menambahkan, seorang ASN juga dipecat tidak dengan hormat oleh Pemko Binjai karena tak disiplin. Berdasarkan PP No 53/2010 tentang Disiplin ASN, kata dia, selama 46 hari tidak masuk kerja dapat diberhentikan.
“Tapi dengan catatan sudah dibina. Sesungguhnya (PP 53/2010) ini pembinaan. ASN itu enggak masuk kerja, oleh atasannya harus memanggilnya dan melakukan pemeriksaan mengapa tidak masuk. Kalau tidak mau hadir, oleh atasannya dapat dijatuhi hukuman teguran lisan. Lanjut tidak masuk lagi, teguran tertulis. Lanjut tidak masuk lagi, buat pernyataan tidak puas secara tertulis dan ini termasuk teguran ringan. Kalau berlanjut lagi, kewenangan atasan habis,” urai Hasan.
Puncaknya, sambung Hasan, atasan tersebut menyerahkan ASN yang tidak disiplin ini kepada Wali Kota. Oleh kepala daerah, selanjutnya membentuk tim dengan Pembina adalah Sekretaris Daerah.
Lebih jauh diungkapkan Hasan, ada seorang ASN yang dipecat karena tersandung perkara narkotika. Parahnya, oknum ASN ini menjadi pengedar. Pemecatan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Binjai yang bunyinya, seorang ASN diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan perbuatannya termasuk berencana berdasar putusan pengadilan.
“Hasil vonis Pengadilan Negeri Binjai, ASN ini dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara. Yang bersangkutan bukan pemakai tapi pengedar. Putusan 6 tahun ini sudah berkekuatan hukum tetap,” beber Hasan.
Kemudian, lanjut Hasan, ada dua ASN yang dipecat karena tersandung perkara penipuan dan penggelapan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Yang satu putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan Pengadilan Negeri Binjai dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Kami juga sudah minta petunjuk dari BKN terkait dua orang ini. Jawabannya harus segera (dipecat) karena perbuatan mereka disengaja,” tandasnya. (ted/han)