25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

232 Pelamar CPNS 2019 Ajukan Sanggahan, 31 Desember, Pemko Medan Umumkan Jawaban

UJIAN: Para peserta CASN 2018 lalu mengikuti ujian seleksi. Tak jauh beda dengan tahun lalu, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem CAT.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa sanggahan selama tiga hari yang diberikan pemerintah, benar-benar dimanfaatkan para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, khususnya di Kota Medan. Diketahui, dari 525 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), ada 232 pelamar yang mengajukan sanggahann

Diketahui, sanggahan itu telah disampaikan sejak 16 hingga 18 Desember lalu. Sedangkan tenggat waktu bagi Pemko Medan menjawab sanggahan tersebut selama 7 hari kerja. Dengan begitu, seharusnya Pemko Medan sudah menjawab sanggahan itu pada Jumat (27/12) kemarin. Ternyata, hingga kemarin Pemko Medan belum juga mengumumkan jawaban sanggahan yang diajukan 232 pelamar tersebut.

Kepada Sumut Pos, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, hingga saat ini mereka masih menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal jawaban dari sanggahan para pelamar CPNS 2019 yang TMS itu. Disebutnya, kebanyakan yang TMS akibat ketidaksesuaian prodi yang dibutuhkan pada formasi. Namun para pelamar menilai, prodi yang mereka miliki masih sejalan dengan formasi yang dituju.

“Makanya hal itu sudah kita sampaikan ke BKN. Kalau BKN bilang, prodi pelamar itu masih masuk atau sejalan dengan formasi, maka kita akan mengubahnya menjadi MS (memenuhi syarat). Sedangkan bila BKN menyebutkan bahwa prodinya memang tidak sesuai, maka tentu akan tetap TMS,” jelas Muslim, Jumat (27/12).

Disebutnya, waktu BKN untuk menjawab sanggahan tersebut adalah hingga 30 Desember 2019. Sebab, pada 31 Desember 2019 pihaknya sudah harus mengumumkan jawaban dari sanggahan yang diajukan pelamar. “Dijawab tidak dijawab oleh BKN di tanggal 30 Desember nanti, tetap akan kita umumkan di 31 Desember. Bila BKN tidak menjawab, maka kami akan kembali pada acuan awal. Artinya, para pelamar TMS yang tidak sesuai prodi akan tetap dinyatakan sebagai pelamar yang TMS,” tegas Muslim.

Usai pengumuman jawaban sanggahan, terang Muslim, pihaknya akan segera mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). “Rencananya akan dilaksanakan di awal Februari, lokasinya di SMP Negeri 1 Medan,” terangnya.

Dijelaskan Muslim, masa sanggah merupakan kesempatan yang diberikan kepada para pelamar CPNS yang TMS seleksi administrasi hingga tidak berkesempatan untuk mengikuti proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dijadwalkan. Sebelumnya, ada 2.795 pelamar yang telah mendaftar pada CPNS di jajaran Pemko Medan. Dari total itu ada 525 orang pelamar yang tidak memenuhi syarat dan 232 diantaranya menyanggah keputusan Pemko Medan.

Seperti diketahui, ditahun 2019 ini BKN telah menyetujui 193 formasi CPNS untuk jajaran Pemko Medan. Sebelumnya, BKDPSDM Kota Medan telah mengusulkan lebih dari 800 formasi CPNS ke Pemko Medan yang didominasi oleh tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan. Namun pada akhirnya, BKN hanya menyetujui 193 formasi tanpa ada formasi untuk guru dan dokter. (map)

UJIAN: Para peserta CASN 2018 lalu mengikuti ujian seleksi. Tak jauh beda dengan tahun lalu, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem CAT.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa sanggahan selama tiga hari yang diberikan pemerintah, benar-benar dimanfaatkan para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, khususnya di Kota Medan. Diketahui, dari 525 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), ada 232 pelamar yang mengajukan sanggahann

Diketahui, sanggahan itu telah disampaikan sejak 16 hingga 18 Desember lalu. Sedangkan tenggat waktu bagi Pemko Medan menjawab sanggahan tersebut selama 7 hari kerja. Dengan begitu, seharusnya Pemko Medan sudah menjawab sanggahan itu pada Jumat (27/12) kemarin. Ternyata, hingga kemarin Pemko Medan belum juga mengumumkan jawaban sanggahan yang diajukan 232 pelamar tersebut.

Kepada Sumut Pos, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, hingga saat ini mereka masih menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal jawaban dari sanggahan para pelamar CPNS 2019 yang TMS itu. Disebutnya, kebanyakan yang TMS akibat ketidaksesuaian prodi yang dibutuhkan pada formasi. Namun para pelamar menilai, prodi yang mereka miliki masih sejalan dengan formasi yang dituju.

“Makanya hal itu sudah kita sampaikan ke BKN. Kalau BKN bilang, prodi pelamar itu masih masuk atau sejalan dengan formasi, maka kita akan mengubahnya menjadi MS (memenuhi syarat). Sedangkan bila BKN menyebutkan bahwa prodinya memang tidak sesuai, maka tentu akan tetap TMS,” jelas Muslim, Jumat (27/12).

Disebutnya, waktu BKN untuk menjawab sanggahan tersebut adalah hingga 30 Desember 2019. Sebab, pada 31 Desember 2019 pihaknya sudah harus mengumumkan jawaban dari sanggahan yang diajukan pelamar. “Dijawab tidak dijawab oleh BKN di tanggal 30 Desember nanti, tetap akan kita umumkan di 31 Desember. Bila BKN tidak menjawab, maka kami akan kembali pada acuan awal. Artinya, para pelamar TMS yang tidak sesuai prodi akan tetap dinyatakan sebagai pelamar yang TMS,” tegas Muslim.

Usai pengumuman jawaban sanggahan, terang Muslim, pihaknya akan segera mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). “Rencananya akan dilaksanakan di awal Februari, lokasinya di SMP Negeri 1 Medan,” terangnya.

Dijelaskan Muslim, masa sanggah merupakan kesempatan yang diberikan kepada para pelamar CPNS yang TMS seleksi administrasi hingga tidak berkesempatan untuk mengikuti proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dijadwalkan. Sebelumnya, ada 2.795 pelamar yang telah mendaftar pada CPNS di jajaran Pemko Medan. Dari total itu ada 525 orang pelamar yang tidak memenuhi syarat dan 232 diantaranya menyanggah keputusan Pemko Medan.

Seperti diketahui, ditahun 2019 ini BKN telah menyetujui 193 formasi CPNS untuk jajaran Pemko Medan. Sebelumnya, BKDPSDM Kota Medan telah mengusulkan lebih dari 800 formasi CPNS ke Pemko Medan yang didominasi oleh tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan. Namun pada akhirnya, BKN hanya menyetujui 193 formasi tanpa ada formasi untuk guru dan dokter. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/