24.3 C
Medan
Monday, November 4, 2024
spot_img

DPRD Labuhanbatu Sahkan Perda Retribusi Perizinan Tertentu dan Inovasi Daerah

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – DPRD Labuhanbatu mengesahkan dua dari 20 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu. Pengesahan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar, pada rapat Paripurna di DPRD setempat, Kamis (28/1).

SAHKAN: Sidang paripurna DPRD Labuhanbatu mengesahkan Perda Retribusi Perizinan Tertentu dan Inovasi Daerah.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Labuhanbatu, Syahmat Noor mengatakan sebelumnya DPRD Labuhanbatu juga telah mengesahkan Perda Inovasi Daerah.

“Tahun 2021, rencana ada pembahasan 20 Ranperda. Baru 2 berhasil disahkan. Yakni Perda inovasi daerah dan retribusi perizinan tertentu,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengatakan, kedua Perda yang telah disahkan tersebut setelah menjadi pembahasan pada tahun anggaran (TA) 2020 lalu.

Pembahasan seluruh Ranperda tersebut, mengutamakan dan melihat skala prioritas. Menyusul akan dilakukan pembahasan Ranperda penyesuaian tarif layanan kesehatan kelas III di RSUD Rantauprapat.

“Kita menunggu usulan Ranperda tersebut dari pihak Pemkab Labuhanbatu, agar dibentuk panitia khusus (pansus) pembahasannya untuk selanjutnya disahkan,” lanjutnya.

Katanya lagi, dari 20 Ranperda terdapat 3 Ranperda yang belum tuntas dilakukan pengesahan oleh DPRD Labuhanbatu untuk periode 2014-2019. Salahsatu di antaranya, ranperda inisiatif DPRD tentang Dana Corporate Social and Responsibility (CSR).

“Ada 3 ranperda DPRD periode lalu. Belum disahkan, menyusul habis masa periode. Diantaranya Ranperda CSR,” ulasnya.

Syahmat Nor mengatakan, untuk melanjutkan pengesahan ketiga Ranperda itu, pihaknya telah meminta legal opini ke pihak Kemendagri di Jakarta.

“Untuk meminta pendapat hukum kita telah mengajukan legal opini. Apakah dilakukan pembahasa dari awal kembali, atau melanjutkan proses pengesahan yang tertunda,” paparnya.

Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, pada rapat paripurna pengesahan Perda retribusi perizinan tertentu tersebut mengucapkan banyak terima kasih atas keputusan DPRD Kabupaten Labuhanbatu menjadikan Ranperda retribusi perizinan tertentu menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – DPRD Labuhanbatu mengesahkan dua dari 20 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu. Pengesahan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar, pada rapat Paripurna di DPRD setempat, Kamis (28/1).

SAHKAN: Sidang paripurna DPRD Labuhanbatu mengesahkan Perda Retribusi Perizinan Tertentu dan Inovasi Daerah.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Labuhanbatu, Syahmat Noor mengatakan sebelumnya DPRD Labuhanbatu juga telah mengesahkan Perda Inovasi Daerah.

“Tahun 2021, rencana ada pembahasan 20 Ranperda. Baru 2 berhasil disahkan. Yakni Perda inovasi daerah dan retribusi perizinan tertentu,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengatakan, kedua Perda yang telah disahkan tersebut setelah menjadi pembahasan pada tahun anggaran (TA) 2020 lalu.

Pembahasan seluruh Ranperda tersebut, mengutamakan dan melihat skala prioritas. Menyusul akan dilakukan pembahasan Ranperda penyesuaian tarif layanan kesehatan kelas III di RSUD Rantauprapat.

“Kita menunggu usulan Ranperda tersebut dari pihak Pemkab Labuhanbatu, agar dibentuk panitia khusus (pansus) pembahasannya untuk selanjutnya disahkan,” lanjutnya.

Katanya lagi, dari 20 Ranperda terdapat 3 Ranperda yang belum tuntas dilakukan pengesahan oleh DPRD Labuhanbatu untuk periode 2014-2019. Salahsatu di antaranya, ranperda inisiatif DPRD tentang Dana Corporate Social and Responsibility (CSR).

“Ada 3 ranperda DPRD periode lalu. Belum disahkan, menyusul habis masa periode. Diantaranya Ranperda CSR,” ulasnya.

Syahmat Nor mengatakan, untuk melanjutkan pengesahan ketiga Ranperda itu, pihaknya telah meminta legal opini ke pihak Kemendagri di Jakarta.

“Untuk meminta pendapat hukum kita telah mengajukan legal opini. Apakah dilakukan pembahasa dari awal kembali, atau melanjutkan proses pengesahan yang tertunda,” paparnya.

Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, pada rapat paripurna pengesahan Perda retribusi perizinan tertentu tersebut mengucapkan banyak terima kasih atas keputusan DPRD Kabupaten Labuhanbatu menjadikan Ranperda retribusi perizinan tertentu menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu. (fdh/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/