LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Manajemen lokasi hiburan malam Hans Club Stasion (HCS) di Jalan Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Rantau Utara, Labuhanbatu diimbau agar segera menutup usahanya. Sebab, operasional bisnis tersebut ditengarai tanpa izin.
Hal itu terungkap saat rapat koordinasi antara pihak Polres Labuhanbatu dengan Pemkab Labuhanbatu, Rabu (27/1) di Rantauprapat. Rapat dilakukan menjawab keresahan masyarakat terkait operasional tempat hiburan malam tersebut.
Dari hasil rapat koordinasi itu, pihak kantor Kelurahan Lobusona akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap kepada pihak pengusaha tempat hiburan Hans Club Stasion. Ditekankan untuk menutup/memberhentikan kegiatan, karena tidak memiliki izin. Jika tak mengindahkan peringatan maka akan dilakukan tindakan tegas dengan menerjunkan tim gabungan Satpol PP dan didukung TNI/POLRI.
“Ketika surat yang dikirimkan oleh Kelurahan Lobusona tidak diindahkan. Atau pihak pengusaha hiburan Hans Club Stasion tetap melaksanakan kegiatannya, maka Satpol PP akan membentuk tim didukung TNI/POLRI untuk melaksanakan razia dan penutupan oprasional tempat hiburan Hans Club Stasion,” ujar Camat Rantau Selatan, Azhar Rambe.
Sementara itu, Waka Polres Labuhanbatu Kompol Muh Taufik mengungkapkan, selama ini pihak Polres Labuhanbatu sudah 2 kali melakukan Oprasi Yustisi di tempat hiburan Hans Club Stasion tersebut dan telah mengingatkan manager Hans Club Stasion untuk tidak membuka usahanya apabila belum memiliki izin.
“Apalagi sekarang ini juga masih dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Waka Polres.
Rapat dipimpin Waka Polres Labuhanbatu Kompol Muhd.Taufik didampingi Kasat Intelkam AKP Hairun Edi Sidauruk, pihak Pemkab labuhanbatu. (fdh/han)