LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Diskotek SF yang berada di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, nekat beroperasi, meski diduga tanpa dilengkapi izin operasional. Keberadaan diskotek di areal perkebunan sawit tersebut, sudah pernah disegel oleh Pemkab Langkat, pada Januari 2022 lalu. Namun demikian, hal tersebut tak menyurutkan langkah Manajemen SF untuk kembali beroperasi.
Bangunan tempat hiburan malam (THM) ini, pun diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut IMB. Karena itu, hal tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat. Meski begitu, SF kembali nekat beroperasi pada Januari 2024 ini.
Bahkan menejemen tempat disko ini, sukses menggelar acara dengan mengundang DJ ternama asal Kota Medan, pada malam Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Langkat, 16 Januari lalu. Hal tersebut pun menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa diskotek yang pernah disegel Pemkab Langkat tersebut, dapat kembali beroperasi.
“Kenapa tempat itu (SF) yang sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sekarang bisa beroperasi kembali? Bahkan sukses menggelar acara,” ungkap masyarakat sekitar, Minggu (28/1).
Masyarakat mengaku resah dengan keberadaan THM tersebut. Terlebih lagi, hal ini tidak sejalan dengan visi Kabupaten Langkat yang religius. Pun begitu, SF kembali menggelar pesta serupa untuk kali kedua, Kamis (25/1) lalu.
Pada event pertama, tiket masuk Rp50 ribu per orang, pengunjung yang datang cukup padat. Dentuman musik yang dimainkan oleh sang DJ, menambah semangat pengunjung berpesta. Namun sayangnya, SF yang diduga tak mengantongi izin, berbuntut pada kerugian bagi Pemkab Langkat, lantaran tak dapat mengutip pajak hiburan malam.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singarimbun mengaku, sudah mendapat informasi terkait keberadaan THM yang pernah disegel itu kembali beroperasi.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan beroperasinya kembali SF, kami telah menyurati pihak kecamatan untuk melakukan monitoring,” tutur Dameka saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.
Bahkan, menurut Dameka, pihaknya telah mengimbau kepada Manajemen SF melalui perangkat kecamatan. Ditanya hasil, dia mengaku, perangkat kecamatan belum melaporkan secara tertulis.
“Atas laporan kecamatan nanti, kami surati tim terpadu provinsi untuk bersama-sama kembali turun menertibkan diskotek tersebut, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kewenangan dan pengawasan ada di tingkat provinsi. Dan untuk penertiban izin usaha, bukan hanya Satpol PP, tapi tim terpadu,” pungkasnya. (ted/saz)