27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

KPK Diminta Turun Tangan

LUBUK PAKAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi sebesar Rp2,958 miliar dana replanting di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sei Putih PTPN 3 seluas 174 hektar pada 2007 silam. Desakan ini disampaikan juru bicara komisi A DPRD Deli Serdang, Mikail TP Purba usia menerima managemen Kebun Sei Putih PTPN 3 dengan petani Sukses Mandiri di ruang komisi A DPRD, Senin (28/3).

Permasalahan dugaan korupsi ini, mencuat semejak berakhirnya HGU Kebun Sei Putih PTPN 3, seluas sekitar 380 Ha pada 2005 silam. Selanjutnya kelompok petani Sukses Mandiri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Namun, meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap managemen PTPN 3 melakukan replanting pada 2007 silam. Padahal, status lahan masih stanpas. Selanjutnya, karena merasa didahului akhirnya, kelompok petani Sukses Mandiri menanami ubi kayu di lahan sengketa itu.

“Kebijakan PTPN 3 menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupia. KPK hendaknya melakukan pemeriksaan di kebun plat merah itu,” tegas Mikail.

Akibat ditanamnya ubi kayu di lahan perkebunan karet itu. Menyebabkan sekitar 174 ha dari 380 ha mengalami kerusakan. Karena diserang penyakit jamur.

Senada dengan itu, anggota Komisi A lainnya Alisman Saragih menjelaskan, berdasarkan PP No.40/1996, dalam waktu setahun bila HGU urung diperpanjang, maka selurut aset yang ada di atas lahan, harus dicabut. Padahal, HGU berakhir tahun 2005 silam, bahkan hingga saat ini belum dikeluarkan izin perpanjangan HGU lahan 380 ha oleh BPN Pusat.

Kuasa Hukum PTPN 3 Kusbianto mengatakan, kegiatan replanting di atas lahan eks HGU PTPN 3 Kebun Sei Putih merupakan kebijakan perusahaan. Meski ketentuan PP No.9/1999 pasal 29, yang menyebutkan, PTPN 3 masih memiliki hak keperdataan menguasai aset sebagai pemegang HGU lama, sampai BPN belum melepaskannya ke negara.(btr) “Akibat perusakan yang dilakukan warga, PTPN 3 melapor ke pihak berwajib,” bilangnya.
Distrik Manager PTPN 3, Jhony menyebutkan, angka kerugian PTPN 3 sekitar Rp16 juta-Rp18 juta per hektar. Lahan yang dirusak karena tanaman ubi kayu sekitar 174 Ha. “Angka secara pasti saya kurang tau, soalnya saat peristiwa itu berlangsung saya belum di sini,” kilahnya. (btr)

LUBUK PAKAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi sebesar Rp2,958 miliar dana replanting di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sei Putih PTPN 3 seluas 174 hektar pada 2007 silam. Desakan ini disampaikan juru bicara komisi A DPRD Deli Serdang, Mikail TP Purba usia menerima managemen Kebun Sei Putih PTPN 3 dengan petani Sukses Mandiri di ruang komisi A DPRD, Senin (28/3).

Permasalahan dugaan korupsi ini, mencuat semejak berakhirnya HGU Kebun Sei Putih PTPN 3, seluas sekitar 380 Ha pada 2005 silam. Selanjutnya kelompok petani Sukses Mandiri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Namun, meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap managemen PTPN 3 melakukan replanting pada 2007 silam. Padahal, status lahan masih stanpas. Selanjutnya, karena merasa didahului akhirnya, kelompok petani Sukses Mandiri menanami ubi kayu di lahan sengketa itu.

“Kebijakan PTPN 3 menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupia. KPK hendaknya melakukan pemeriksaan di kebun plat merah itu,” tegas Mikail.

Akibat ditanamnya ubi kayu di lahan perkebunan karet itu. Menyebabkan sekitar 174 ha dari 380 ha mengalami kerusakan. Karena diserang penyakit jamur.

Senada dengan itu, anggota Komisi A lainnya Alisman Saragih menjelaskan, berdasarkan PP No.40/1996, dalam waktu setahun bila HGU urung diperpanjang, maka selurut aset yang ada di atas lahan, harus dicabut. Padahal, HGU berakhir tahun 2005 silam, bahkan hingga saat ini belum dikeluarkan izin perpanjangan HGU lahan 380 ha oleh BPN Pusat.

Kuasa Hukum PTPN 3 Kusbianto mengatakan, kegiatan replanting di atas lahan eks HGU PTPN 3 Kebun Sei Putih merupakan kebijakan perusahaan. Meski ketentuan PP No.9/1999 pasal 29, yang menyebutkan, PTPN 3 masih memiliki hak keperdataan menguasai aset sebagai pemegang HGU lama, sampai BPN belum melepaskannya ke negara.(btr) “Akibat perusakan yang dilakukan warga, PTPN 3 melapor ke pihak berwajib,” bilangnya.
Distrik Manager PTPN 3, Jhony menyebutkan, angka kerugian PTPN 3 sekitar Rp16 juta-Rp18 juta per hektar. Lahan yang dirusak karena tanaman ubi kayu sekitar 174 Ha. “Angka secara pasti saya kurang tau, soalnya saat peristiwa itu berlangsung saya belum di sini,” kilahnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/