26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Tersangka Kasus Korupsi RPH Ditetapkan

TEBING TINGGI- Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli telah menetapkan Arianto Sianturi sebagai tersangka kasus pengadaan tanah Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Bintang, Kelurahan Tambangan, Tebing Tinggi, Senin (28/3). Arianto Sianturi diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB di ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Kasus tersebut terjadi pada 2006 lalu, di mana tersangka menjadi panitia pengadaan tanah RPH, dengan anggaran pagu APBD sebesar Rp630 juta dan realisasi sebesar Rp515 juta. Setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguanan (BPKP), ditemukan indikasi mark up harga tanah.

“Tersangka sudah dua kali diperiksa. Penyidikan telah dapatkan bukti-bukti lengkap dan saksi-saksi juga telah dimintai keterangannya,” ungkap Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung SH .(mag-3)

TEBING TINGGI- Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli telah menetapkan Arianto Sianturi sebagai tersangka kasus pengadaan tanah Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Bintang, Kelurahan Tambangan, Tebing Tinggi, Senin (28/3). Arianto Sianturi diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB di ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Kasus tersebut terjadi pada 2006 lalu, di mana tersangka menjadi panitia pengadaan tanah RPH, dengan anggaran pagu APBD sebesar Rp630 juta dan realisasi sebesar Rp515 juta. Setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguanan (BPKP), ditemukan indikasi mark up harga tanah.

“Tersangka sudah dua kali diperiksa. Penyidikan telah dapatkan bukti-bukti lengkap dan saksi-saksi juga telah dimintai keterangannya,” ungkap Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung SH .(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/