Site icon SumutPos

Tiga Pengedar Sabu Digulung Polisi

Tersangka kasus narkoba di Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Polres Langkat meringkus tiga pengedar narkoba, berikut menyita barang bukti sabu, dalam penggrebekan yang dilakukan petugas secara terpisah dari tiga lokasi berbeda, Senin (27/3) malam.

Tersangka pertama yang berhasil digulung polisi yakni Agus (41) warga Jalan Pelabuhan, Gang Aman, Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Tersangka yang sudah menjadi incaran petugas diciduk tak jauh dari kediamannya.

Dari tanganya, disita barang bukti dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, enam bungkus plastik klip bening ukuran sedang juga berisi sabu, 17 bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, dompet dan sebungkus kotak rokok.

Penangkapan berawal dari info masyarakat yang sudah sangat resah dengan narkoba yang dikendalikan tersangka. Tidak hanya orang dewasa, anak remaja juga kerap jadi sasaran peredaran barang terlarang yang dikenadalikannya.

Petugas mengaduh pembeli berhasil memancing tersangka keluar. Disaat transaksi, tersangka langsung disergap tanpa bisa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, petugas juga kembali menangkap dua pengedar narkoba sekaligus menyita barang buktinya di Dusun VI Wonogiri, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menangkap Sai (30) warga Dusun VI Wonogiri Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan Lilik (41) penduduk Lorong Eka Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Dari lokasi penangkapan di Lorong Eka Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, petugas juga menyita barang bukti 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, sebungkus kotak rokok dan HP.

Proses penangkapan tersebut, berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VI Wonogiri Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu tepatnya di rumah Saiful sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Setelah itu, petugas meluncur keloaksi dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan didalam rumah dan mendapati seorang pria sedang duduk didapur rumah tersebut dan kemudian personel mengamankan dan menggeledah badan dan tempat itu dengan disaksikan Kepala Dusun setempat.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti tersebut diatas yang berada di atas meja dapur rumahnya tidak jauh dari tersangka duduk. Dan TSK mengakui benda di atas adalah miliknya yang diberikan oleh Lilik.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan langsung melakukan penangkapan LS di pinggir jalan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah didampingi Kadus setempat dan tidak mendapati barang tersebut. Kemudian personel membawa keduanya ke Mapolres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Sahputra, ketika dikonfirmasi via sambungan telepon seluler, membanarkan penangkapan tersebut dan mengakui ketiganya sudah mendekam di sel tahanan Polisi guna diperoses hukum lebih lanjut. (bam/ram)

Exit mobile version