25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Bupati Samosir Diduga Hentikan Pembukaan Lahan APL di Sitonggi-tonggi, Pemilik Lahan Bakal Tempuh Jalur Hukum

ist
Atan Gantar Gultom

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Samosir Rapidin Simbolon diduga telah bertindak arogan dengan menghentikan pembukaan lahan pertanian yang dilakukan Anggiat Sinaga (54) selaku pemilik lahan Area Pengunaan Lain (APL) di Sitonggi-tonggi Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian  Kabupaten Samosir,  Sabtu (18/5).

Selain itu, Bupati juga dianggap telah semena-mena dan diduga menyalahi kewenangannya, dengan mengintervensi aparat keamanan guna menahan alat berat yang digunakan dalam kegiatan pembersihan lahan tersebut.

Padahal, itu merupakan lahan APL milik leluhur Anggiat Sinaga, bukan hutan lindung yang izin penggelolaanya milik Anggiat Sinaga sesuai dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Demikan Ketua Umum DPPLSM Pakar Indonesia, Atan Gantar Gultom bersama Anggiat Sinaga kepada wartawan ketika di temui di Hotel Pardede Medan, Selasa (28/5).

Dikatakannya, LSM-nya menemukan adanya upaya diskriminasi serta kriminalisasi terhadap Anggiat Sinaga, warga Jalan Dame Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas.

Padahal lahan milik Anggiat Sinaga  tersebut direncanakan dikelola menjadi area pertanian yang akan menghimpun masyarakat setempat menjadi pekerjanya. “Bupati juga dituding sudah mengangkangi surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang yang mengeluarkan Enclave Sitonggi-tonggi di Kabupaten Samosir yang dulunya milik konsensi PT TPL yang sekarang milik Anggiat Sinaga. Adapun proses penandaan batas yang dibentuk oleh Kementerian sudah diketahui oleh pihak Pemkab setempat karena tim itu terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Badan Pertanahan Nasioanal (BPN), camat dan kepala desa dengan melalui beberapa kali rapat. Dan masing-masing telah di tanda tangani tertanggal 18 April 2018 di Pangururan,” paparnya.

Setelah berita acara tata batas dan peta hasil tata batas definitif di tanda tangani panitia tata batas dan disahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, pihak BPN menyatakan Anggiat Sinaga selaku penguasa lahan telah dapat melakukan sertifikasi lahan masyarakat yang telah berubah peruntukan menjadi APL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat ini telah diterima oleh Kabag Hukum Pemkab Samosir.

Karenanya Anggiat Sinaga selaku pemilik lahan sangat keberatan dengan adanya arogansi Bupati sebagai penguasa daerah yang menghentikan kegiatan pembukaan lahan pertanian oleh Anggiat Sinaga dan juga mengintervensi penegak hukum untuk melalakukan tindakkan hukum diluar aturan yang berlaku, dimana dengan memaksakan menahan atau menggelapkan alat berat yang tidak diketahui dimana keberadaannya.

“Kami akan mendampingi Anggiat Sinaga melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang agar ditindaklanjuti baik secara perdata dan pidana. Kami melihat kepala daerah sebagai pihak penguasa juga tidak menunjukkan sebagai pemimpin yang mengayomi masyarakat karena telah, men diskriminasi AS selaku masyarakat dengan menafikan hak milik penguasaan lahan di daerah Pemkab Samosir sembari mempertanyakan mengapa AS bisa menguasai lahan itu,” terangnya.

Seperti dalam  pemberitaan di media massa, Bupati Samosir bersama tim dari Dirjen penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pihak Polres Samosir turun kelokasi penebangan kayu di kawasan hutan Tele Kecamatan Harian, Desa Partungkot Naginjang. Ia meminta kepada polisi untuk menghentikan dan menahan alat berat penebangan kayu. (adz)

ist
Atan Gantar Gultom

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Samosir Rapidin Simbolon diduga telah bertindak arogan dengan menghentikan pembukaan lahan pertanian yang dilakukan Anggiat Sinaga (54) selaku pemilik lahan Area Pengunaan Lain (APL) di Sitonggi-tonggi Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian  Kabupaten Samosir,  Sabtu (18/5).

Selain itu, Bupati juga dianggap telah semena-mena dan diduga menyalahi kewenangannya, dengan mengintervensi aparat keamanan guna menahan alat berat yang digunakan dalam kegiatan pembersihan lahan tersebut.

Padahal, itu merupakan lahan APL milik leluhur Anggiat Sinaga, bukan hutan lindung yang izin penggelolaanya milik Anggiat Sinaga sesuai dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Demikan Ketua Umum DPPLSM Pakar Indonesia, Atan Gantar Gultom bersama Anggiat Sinaga kepada wartawan ketika di temui di Hotel Pardede Medan, Selasa (28/5).

Dikatakannya, LSM-nya menemukan adanya upaya diskriminasi serta kriminalisasi terhadap Anggiat Sinaga, warga Jalan Dame Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas.

Padahal lahan milik Anggiat Sinaga  tersebut direncanakan dikelola menjadi area pertanian yang akan menghimpun masyarakat setempat menjadi pekerjanya. “Bupati juga dituding sudah mengangkangi surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang yang mengeluarkan Enclave Sitonggi-tonggi di Kabupaten Samosir yang dulunya milik konsensi PT TPL yang sekarang milik Anggiat Sinaga. Adapun proses penandaan batas yang dibentuk oleh Kementerian sudah diketahui oleh pihak Pemkab setempat karena tim itu terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Badan Pertanahan Nasioanal (BPN), camat dan kepala desa dengan melalui beberapa kali rapat. Dan masing-masing telah di tanda tangani tertanggal 18 April 2018 di Pangururan,” paparnya.

Setelah berita acara tata batas dan peta hasil tata batas definitif di tanda tangani panitia tata batas dan disahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, pihak BPN menyatakan Anggiat Sinaga selaku penguasa lahan telah dapat melakukan sertifikasi lahan masyarakat yang telah berubah peruntukan menjadi APL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat ini telah diterima oleh Kabag Hukum Pemkab Samosir.

Karenanya Anggiat Sinaga selaku pemilik lahan sangat keberatan dengan adanya arogansi Bupati sebagai penguasa daerah yang menghentikan kegiatan pembukaan lahan pertanian oleh Anggiat Sinaga dan juga mengintervensi penegak hukum untuk melalakukan tindakkan hukum diluar aturan yang berlaku, dimana dengan memaksakan menahan atau menggelapkan alat berat yang tidak diketahui dimana keberadaannya.

“Kami akan mendampingi Anggiat Sinaga melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang agar ditindaklanjuti baik secara perdata dan pidana. Kami melihat kepala daerah sebagai pihak penguasa juga tidak menunjukkan sebagai pemimpin yang mengayomi masyarakat karena telah, men diskriminasi AS selaku masyarakat dengan menafikan hak milik penguasaan lahan di daerah Pemkab Samosir sembari mempertanyakan mengapa AS bisa menguasai lahan itu,” terangnya.

Seperti dalam  pemberitaan di media massa, Bupati Samosir bersama tim dari Dirjen penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pihak Polres Samosir turun kelokasi penebangan kayu di kawasan hutan Tele Kecamatan Harian, Desa Partungkot Naginjang. Ia meminta kepada polisi untuk menghentikan dan menahan alat berat penebangan kayu. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/