Site icon SumutPos

Dua ASN Tapteng Terancam Pecat karena Palsukan Surat Keterangan Rapid Test

DITANGKAP: Staf RS dan perawat di Tapanuli Tengah yang ditangkap karena palsukan dokumen rapid test.
DITANGKAP: Staf RS dan perawat di Tapanuli Tengah yang ditangkap karena palsukan dokumen rapid test.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) yang kedapatan memalsukan dokumen hasil rapid tes terancam dipecat.

Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan, tindakan kedua ASN tersebut sudah sangat keterlaluan dan mencoreng citra baik Pemkab Tapteng yang dipimpinnya.

“Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapteng,” ujar Bakhtiar melalui keterangannya, Minggu (28/6).

Untuk persoalan hukum, ia meminta pihak kepolisian agar memproses dan menindak tegas oknum ASN yang telah melakukan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test. “Kami dapat informasi terkait hal itu (pemalsuan) pada hari Sabtu dan telah diamankan oleh Polres Sibolga. Sekarang, oknum ASN tersebut berada di Polres Tapteng,” jelasnya.

“Ini bukan hal yang sembarangan dan ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain. Apabila tes kesehatannya terindikasi covid-19 atau hasil rapid testnya reaktif tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya. Secara Pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum harus terus dilakukan karena ini bukan tindakan yang main-main,” tegasnya.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, Bakhtiar mengaku sudah bekerja dengan maksimal. Namun, masih saja ada oknum yang berbuat hal seperti ini untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya saja.

“Untuk itu, saya pastikan oknum ASN tersebut akan dipecat. Saya ingatkan supaya jangan main-main dan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 sekarang ini. Kita sebagai Pemimpin menjadi penentu disaat situasi tidak menentu,” tegasnya.

Sebelumnya, kedua ASN tersebut ditangkap setelah polisi menyelidiki penemuan surat hasil rapid test yang diduga palsu di Pelabuhan penyeberangan ASP Kota Sibolga, Jumat (26/6) sekitar pukul 20.00 WIB. “Dari hasil penyelidikan tim Satreskrim, kita berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pemalsuan pada Sabtu (27/6),” kata Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Minggu (28/6).

Kedua orang yang ditangkap masing-masing seorang pria, MAP (30), warga Jalan Sibuluan Nalambok, Sarudik, Tapteng, dan seorang perempuan EWT (49), warga Jalan Padang Sidimpuan, Hutabalang, Badiri, Tapteng. MAP merupakan perawat di Klinik Yakin Sehat, Sibuluan Nalambok, Sarudik, Tapteng. Sementara EWT merupakan ASN rumah sakit.

Polisi awalnya menangkap EWT di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Dewa, Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah diinterogasi, perempuan ini mengaku melakukan pemalsuan itu bersama MAP di Klinik Yakin Sehat.

Pengakuannya diselidiki, keberadaan MAP pun diketahui. “Sekitar 1,5 jam berselang, pria itu ditangkap di Jalan Padang Sidempuan Gang Karya, Sibuluan Nalambok,” jelas R Sormin.

Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa 52 rangkap fotokopi hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, 1 alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, sepasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 spidol hitam, 1 pulpen, 2 buah potongan selang infus dengan panjang sekitar 50 cm, 93 plaster penutup luka, 2 unit hp, dan uang tunai Rp350.000.

“Karena pemalsuan dilakukan di Klinik Yakin Sehat di Sibuluan Nalambok, Sarudik, Tapanuli Tengah, serta dengan adanya laporan polisi yang telah dibuat atasan EWT yang tanda tangannya dipalsukan di Polres Tapanuli Tengah, sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga disarankan melimpahkannya ke Polres Tapanuli Tengah,” tutup Sormin. (bbs)

Exit mobile version