30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Padangsidimpuan Mangkir Dipanggil Poldasu

 MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Anggota DPRD Padangsidimpuan empat periode, MS, kini mulai ditindaklanjuti Polda Sumut. 

Sebab, kasus dimaksud sudah terbilang lama yakni sejak 2000 dilaporkan, tidak selesai hingga sampai ke meja hijau. 

“Poldasu sudah melayangkan Surat panggilan dan LP sudah dikirimkan tetapi, Marataman Siregar, tidak hadir memenuhi panggilan itu. Kita akan terus kejar dan melanjutkan dugaan laporan warga terkait ijazah palsu ini,” ujar sumber yang di Mapolda Sumut, belum lama ini. 

Sebelumnya, Muhammad Habibi telah melaporkan kembali kasus ini ke Poldasu pada 25 Juni 2020 dengan surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTLP/1129/VI/2020/Sumut/SPKT I yang ditandatangani AKBP Benma Sembiring. Dalam laporan itu, disebutkan tentang peristiwa pidana tidak diketahui Pasal 69 ayat 1 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Bahkan Sabtu (28/6), sesuai surat undangan Nomor B/5440/VI/RES.7.4/2020/Ditreskrimsus untuk klarifikasi yang ditujukan kepada MS di Padangsidimpuan pada 23 Juni 2020 dengan tembusan Kapoldasu, Irwasda Poldasu dan jetua DPRD Kota Padang Sidempuan, tidak dihadiri MS sebagai terlapor. 

Sehubungan dengan mulai diprosesnya dugaan ijazah palsu yang melibatkan wakil rakyat Kota Padangsidimpuan tersebut, Adi Suryanto, salah seorang alumni SMA Negeri VIII Medan, memberi apresiasi kepada jajaran Polda Sumut.

Ketua FKPPI Rayon 015 Medan Area dan ketua Partai Demokrat Kecamatan Medan Area ini menyebutkan, sangat prihatin serta kesal dengan ulah orang-orang seperti pengguna ijazah palsu dengan menggunakan segala cara demi mencapai ambisi dan kali ini tepat menyangkut di mana dia menamatkan sekolahnya.

 Apalagi setelah diperhatikan kepadanya, fotokopi ijazah serta daftar nilai dan data-data yang lain termasuk daftar calon yang lulus dan daftar kelulusan siswa tahun ajaran 1973. “Kalian lihat kan banyak kejanggalan, saya berjanji akan mengupayakan ijazah dan daftar nilai baik dari alumni di atas maupun di bawah agar menjadi jelas di mana perbedaan-perbedaannya demi terbongkarnya kasus ijazah palsu ini,” katanya seraya tunjukkan ijazah asli dari almamaternya tersebut.

“Saya akan serahkan semua bukti-bukti itu  kepada pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.

 Ia berharap kasus ini dapat ditangani profesional oleh Polda Sumut. Jangan sampai istilah hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas terulang lagi. Sebab, imbuh dia masyarakat sudah jenuh mendengarnya. 

“Bagaimana mungkin orang tua kandung tidak mengakui anaknya (keterangan dari sekolah Widyasana Utama) tentang keberadaan MS begitu juga orang tua angkatnya (SMA Negeri VIII), juga tidak mengakui pernah mengasuhnya. So, apalagi yang ditunggu untuk pembuktiannya,” katanya. 

 Tak lupa ia mengajak pada semua masyarakat yang mencintai keadilan dan kebenaran di Sumut terlebih bagi masyarakat Kota Padang Sidempuan, untuk mengawal bersama kasus dimaksud. (rel/prn/ram) 

 MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Anggota DPRD Padangsidimpuan empat periode, MS, kini mulai ditindaklanjuti Polda Sumut. 

Sebab, kasus dimaksud sudah terbilang lama yakni sejak 2000 dilaporkan, tidak selesai hingga sampai ke meja hijau. 

“Poldasu sudah melayangkan Surat panggilan dan LP sudah dikirimkan tetapi, Marataman Siregar, tidak hadir memenuhi panggilan itu. Kita akan terus kejar dan melanjutkan dugaan laporan warga terkait ijazah palsu ini,” ujar sumber yang di Mapolda Sumut, belum lama ini. 

Sebelumnya, Muhammad Habibi telah melaporkan kembali kasus ini ke Poldasu pada 25 Juni 2020 dengan surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTLP/1129/VI/2020/Sumut/SPKT I yang ditandatangani AKBP Benma Sembiring. Dalam laporan itu, disebutkan tentang peristiwa pidana tidak diketahui Pasal 69 ayat 1 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Bahkan Sabtu (28/6), sesuai surat undangan Nomor B/5440/VI/RES.7.4/2020/Ditreskrimsus untuk klarifikasi yang ditujukan kepada MS di Padangsidimpuan pada 23 Juni 2020 dengan tembusan Kapoldasu, Irwasda Poldasu dan jetua DPRD Kota Padang Sidempuan, tidak dihadiri MS sebagai terlapor. 

Sehubungan dengan mulai diprosesnya dugaan ijazah palsu yang melibatkan wakil rakyat Kota Padangsidimpuan tersebut, Adi Suryanto, salah seorang alumni SMA Negeri VIII Medan, memberi apresiasi kepada jajaran Polda Sumut.

Ketua FKPPI Rayon 015 Medan Area dan ketua Partai Demokrat Kecamatan Medan Area ini menyebutkan, sangat prihatin serta kesal dengan ulah orang-orang seperti pengguna ijazah palsu dengan menggunakan segala cara demi mencapai ambisi dan kali ini tepat menyangkut di mana dia menamatkan sekolahnya.

 Apalagi setelah diperhatikan kepadanya, fotokopi ijazah serta daftar nilai dan data-data yang lain termasuk daftar calon yang lulus dan daftar kelulusan siswa tahun ajaran 1973. “Kalian lihat kan banyak kejanggalan, saya berjanji akan mengupayakan ijazah dan daftar nilai baik dari alumni di atas maupun di bawah agar menjadi jelas di mana perbedaan-perbedaannya demi terbongkarnya kasus ijazah palsu ini,” katanya seraya tunjukkan ijazah asli dari almamaternya tersebut.

“Saya akan serahkan semua bukti-bukti itu  kepada pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.

 Ia berharap kasus ini dapat ditangani profesional oleh Polda Sumut. Jangan sampai istilah hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas terulang lagi. Sebab, imbuh dia masyarakat sudah jenuh mendengarnya. 

“Bagaimana mungkin orang tua kandung tidak mengakui anaknya (keterangan dari sekolah Widyasana Utama) tentang keberadaan MS begitu juga orang tua angkatnya (SMA Negeri VIII), juga tidak mengakui pernah mengasuhnya. So, apalagi yang ditunggu untuk pembuktiannya,” katanya. 

 Tak lupa ia mengajak pada semua masyarakat yang mencintai keadilan dan kebenaran di Sumut terlebih bagi masyarakat Kota Padang Sidempuan, untuk mengawal bersama kasus dimaksud. (rel/prn/ram) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/