31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kepala Bappeda: Sudah Mewakili Kemauan Anggota Pansus

LUBUKPAKAM-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Deliserdang A Haris Pane mengomentari pernyataan anggota DPRD Deliserdang yang menilai Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) tidak pro rakyat dan pemerintah. Menurutnya, draf Ranperda RTRW sudah merupakan kemauan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Haris menyampaaikan komentarnya terkait pernyataan Ketua Fraksi Golkar yang menyebut Ranperda RTRW Deliserdang tidak ada pro rakyat dan pemerintah.

“RTRW saat ini sesuai nomenklatur per 1 Januari 2018 sudah ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Deliserdang, sebaiknya tanyakan ke dinas tersebut.

Namun sewaktu kami menanganinya sudah dilakukan pembahasan-pembahasan yang bahwasanya telah memihak ke rakyat dan pemerintah dan Ranperda itu sudah mewakili kemauan Pansus,” ungkap Haris ketika ditemui di Hotel Wing Batangkuis, Selasa (28/8).

Ditanyakan mengerti apa tidak isi Ranperda itu, Haris mengaku sebagian sudah memahaminya. “Kita sudah sesuaikan Ranperda RTRW Deliserdang dengan Kepres nomor 62 tentang kawasan strategis Medan, Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo (Mebidangro) dan tata ruang Provinsi Sumut.

Lalu dalam disesuaikan dengan persetujuan substansi tahun 2011 yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang, waktu itu Tata Ruang masih di Kementrian PU. Terakhir tahun 2017, DPRD Deliserdang menanyakan ke Pemkab Deliserdang apakah masih berlaku substansi yang dari Kementrian tahun 2011 tersebut. Kementrian dan Pemkab secara tertulis menjawab masih berlaku tetapi mengapa hingga saat ini tidak dibahas-bahas,” terang Haris.

Menurut Haris, pernyataan Ranperda RTRW Deliserdang tidak ada pro rakyat dan pemerintah, sebaliknya dipertanyakan apa kepentingan rakyat yang tidak diakomodir? “Seharusnya kalau tidak memihak rakyat, ya hal itulah yang hendaknya dikejar,” imbuhnya.(btr/han)

LUBUKPAKAM-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Deliserdang A Haris Pane mengomentari pernyataan anggota DPRD Deliserdang yang menilai Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) tidak pro rakyat dan pemerintah. Menurutnya, draf Ranperda RTRW sudah merupakan kemauan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Haris menyampaaikan komentarnya terkait pernyataan Ketua Fraksi Golkar yang menyebut Ranperda RTRW Deliserdang tidak ada pro rakyat dan pemerintah.

“RTRW saat ini sesuai nomenklatur per 1 Januari 2018 sudah ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Deliserdang, sebaiknya tanyakan ke dinas tersebut.

Namun sewaktu kami menanganinya sudah dilakukan pembahasan-pembahasan yang bahwasanya telah memihak ke rakyat dan pemerintah dan Ranperda itu sudah mewakili kemauan Pansus,” ungkap Haris ketika ditemui di Hotel Wing Batangkuis, Selasa (28/8).

Ditanyakan mengerti apa tidak isi Ranperda itu, Haris mengaku sebagian sudah memahaminya. “Kita sudah sesuaikan Ranperda RTRW Deliserdang dengan Kepres nomor 62 tentang kawasan strategis Medan, Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo (Mebidangro) dan tata ruang Provinsi Sumut.

Lalu dalam disesuaikan dengan persetujuan substansi tahun 2011 yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang, waktu itu Tata Ruang masih di Kementrian PU. Terakhir tahun 2017, DPRD Deliserdang menanyakan ke Pemkab Deliserdang apakah masih berlaku substansi yang dari Kementrian tahun 2011 tersebut. Kementrian dan Pemkab secara tertulis menjawab masih berlaku tetapi mengapa hingga saat ini tidak dibahas-bahas,” terang Haris.

Menurut Haris, pernyataan Ranperda RTRW Deliserdang tidak ada pro rakyat dan pemerintah, sebaliknya dipertanyakan apa kepentingan rakyat yang tidak diakomodir? “Seharusnya kalau tidak memihak rakyat, ya hal itulah yang hendaknya dikejar,” imbuhnya.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/